KARAWANG, AlexaNews.ID – Sebuah insiden kontroversial terjadi di Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, yang melibatkan pergantian tanpa pemberitahuan seorang calon anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
HY (24), pemuda asal Dusun Puloharapan, Desa Kampungsawah, yang telah lolos seleksi pendaftaran, mendapati dirinya tiba-tiba digantikan oleh orang lain tanpa surat pengunduran diri yang dia buat.
HY menyatakan keheranannya, “Sebelum pelantikan, saya dikeluarkan dari grup WhatsApp KPPS tanpa pemberitahuan. Saya tanyakan langsung ke Ketua PPS, beliau menyatakan saya mengundurkan diri karena sudah mendapat pekerjaan. Ini aneh, saya tidak pernah membuat surat pengunduran diri.”
Ropiq, Ketua PPK Kecamatan Jayakerta, menjelaskan bahwa setiap pergantian anggota KPPS memerlukan surat pengunduran diri dan memberikan alasan bahwa HY dianggap dikeluarkan karena ketidakharmonisan dan masalah pribadi dengan rekan kelompok KPPS-nya.
Namun, HY membantah tuduhan tersebut dan menegaskan tidak menerima pemberitahuan resmi atau pemanggilan klarifikasi terkait pengunduran dirinya.
Ropiq mengklarifikasi bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan tanggapan masyarakat, dan standar operasional prosedur (SOP) perekrutan anggota KPPS memungkinkan penghentian tanpa surat pengunduran diri jika ada masukan dari masyarakat.
Ketidaksesuaian antara penjelasan Ropiq dan pernyataan HY mengenai proses penggantian anggota KPPS menciptakan ketidakjelasan dalam kejadian ini.
Situasi semakin kompleks dengan ketidakharmonisan di antara anggota kelompok KPPS yang diduga menjadi penyebab pergantian tersebut.
Kejadian ini menjadi sorotan karena menimbulkan pertanyaan tentang prosedur yang diikuti dalam pemilihan anggota KPPS serta ketidakjelasan dalam alasan penggantian yang diberikan kepada HY.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam setiap proses pemilihan untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. (Ahmad Yusup Tohiri)