KARAWANG, alexanews.id – Komitmen terhadap keterbukaan informasi publik ditunjukkan SDN Kalidungjaya 1 Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang. Kepala Sekolah SDN Kalidungjaya 1, Usep Saepudin, resmi memasang papan informasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2026 di lingkungan sekolah.

Papan informasi tersebut dipasang di area yang mudah diakses masyarakat. Isinya memuat rincian alokasi hingga realisasi penggunaan Dana BOS yang dapat dilihat langsung oleh wali murid, komite sekolah, maupun masyarakat umum.

Langkah ini menjadi bentuk nyata transparansi pengelolaan anggaran pendidikan sekaligus implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan sekolah negeri.

Usep Saepudin mengatakan, pemasangan papan informasi tersebut dilakukan agar masyarakat mengetahui penggunaan Dana BOS secara terbuka dan jelas.

“Kami ingin seluruh masyarakat, khususnya orang tua siswa, mengetahui bagaimana Dana BOS digunakan untuk kebutuhan sekolah. Transparansi ini penting agar tercipta kepercayaan dan pengawasan bersama,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Kebijakan mempublikasikan penggunaan Dana BOS memang menjadi kewajiban sekolah sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi pemerintah.

Dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, Pasal 54 ayat 1 disebutkan bahwa sekolah wajib mempublikasikan seluruh penerimaan dan penggunaan Dana BOS melalui papan pengumuman sekolah atau media lain yang mudah diakses masyarakat.

Selain itu, keterbukaan informasi publik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pada Pasal 7 ayat 1 dijelaskan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat. Sekolah negeri termasuk dalam kategori badan publik yang memiliki kewajiban tersebut.

Tak hanya itu, pengawasan penggunaan dana pendidikan juga diperkuat melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dalam Pasal 12 huruf e disebutkan bahwa komite sekolah memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana pendidikan bersama masyarakat, termasuk Dana BOS.

Langkah transparansi yang dilakukan SDN Kalidungjaya 1 mendapat apresiasi dari tokoh pemuda Kecamatan Cibuaya, Jaong Hermanto.

Ia menilai pemasangan papan informasi publik penggunaan Dana BOS menjadi contoh positif bagi sekolah lain di wilayah Karawang, khususnya Kecamatan Cibuaya.

“Saya sangat mengapresiasi Kepala Sekolah Usep Saepudin beserta jajaran guru SDN Kalidungjaya 1 atas transparansi pemasangan papan informasi publik ini. Ini wujud nyata pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022,” kata Jaong.

Menurutnya, keterbukaan seperti ini sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

“Semoga langkah ini menjadi contoh bagi sekolah-sekolah lain agar pengelolaan Dana BOS semakin terbuka, akuntabel, dan bisa diawasi bersama oleh masyarakat,” tambahnya. (Ahmad Saleh)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.