KARAWANG, alexanews.id – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Karawang, Joen SH, menyatakan siap menempuh jalur hukum terkait dugaan penghalangan kegiatan jurnalistik yang dialami wartawan saat meliput proyek revitalisasi di SMAN 2 Cikampek.
Joen menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena proyek revitalisasi yang menjadi objek liputan disebut menggunakan anggaran negara. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari APBN sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.
Persoalan itu bermula ketika Didin, wartawan media beritajabar.id, bersama rekannya mendatangi SMAN 2 Cikampek pada Rabu, 29 Juli 2026.
Kedatangan mereka bertujuan melakukan peliputan sekaligus memantau progres proyek revitalisasi satuan pendidikan di lingkungan sekolah tersebut.
Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada IWO Karawang, wartawan tersebut sempat tertahan di pos keamanan sekolah. Selanjutnya, Humas SMAN 2 Cikampek yang disebut bernama Nia menemui mereka.
Dalam kesempatan tersebut, wartawan mengaku mendapat larangan mengambil foto papan informasi proyek. Menurut keterangan yang diterima IWO, larangan tersebut disebut berkaitan dengan SOP PPID sekolah.
Persoalan kemudian berlanjut ketika upaya konfirmasi dari awak media disebut tidak mendapatkan respons. IWO Karawang juga menyebut terdapat nomor WhatsApp wartawan yang kemudian diblokir oleh pihak Humas maupun Kepala SMAN 2 Cikampek.
Ketua IWO Karawang Joen SH mempertanyakan dasar larangan tersebut. Ia menilai keberadaan PPID seharusnya mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik, bukan menjadi alasan untuk membatasi kerja jurnalistik.
“Ini sudah keterlaluan dan tidak bisa dibiarkan. Masa Undang-Undang Republik Indonesia kalah sama aturan SOP PPID sekolah? Keberadaan PPID itu dibentuk untuk mempermudah akses informasi publik, bukan malah dipakai untuk membarikade wartawan,” ujar Joen.
Joen menambahkan, pihaknya akan mengawal persoalan tersebut dan mempertimbangkan langkah hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
“Ditambah lagi sekarang nomor WhatsApp awak media malah diblokir oleh Humas dan Kepseknya. Kami dari IWO Karawang akan mengawal kasus ini dan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Ini demi marwah pers dan hak masyarakat atas informasi,” tegasnya.
Menurut Joen, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut hubungan antara wartawan dan pihak sekolah, tetapi juga berkaitan dengan akses masyarakat terhadap informasi mengenai penggunaan anggaran negara.
Ia pun meminta pihak sekolah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pelarangan peliputan serta mekanisme akses informasi terkait proyek revitalisasi tersebut.
Di sisi lain, hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak Humas maupun Kepala SMAN 2 Cikampek mengenai tudingan tersebut belum tercantum dalam informasi yang diterima redaksi.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak SMAN 2 Cikampek untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab atas pemberitaan ini. (Lalan)










