CIREBON, Alexanews.id — Rasa cemburu diduga menjadi pemicu aksi tragis yang menewaskan seorang perempuan di wilayah Kosambi, Kabupaten Cirebon. Korban diduga dibunuh oleh mantan suaminya sendiri setelah terjadi perselisihan di sebuah kamar hotel.
Tak butuh waktu lama, jajaran Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan terduga pelaku kurang dari enam jam setelah menerima laporan masyarakat.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut ditangkap di tempat persembunyian kerabatnya di kawasan Pangandaran saat diduga hendak melarikan diri.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan dalam konferensi pers, Selasa (22/9/2026), mengatakan, dugaan motif pembunuhan tersebut berkaitan dengan kecemburuan.
Pelaku diduga emosi setelah mengetahui mantan istrinya berkomunikasi dan melakukan video call dengan pria lain.
“Pengungkapan perkara ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Dari hasil penyelidikan dan identifikasi, anggota kami langsung bergerak mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan di daerah Pangandaran saat hendak melarikan diri ke rumah saudaranya,” ujar Bimantoro.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tersebut bermula saat korban dan pelaku menyewa sebuah kamar hotel di wilayah Kosambi.
Di dalam kamar, keduanya terlibat perselisihan. Situasi kemudian memanas hingga pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan menendang dan memukul bagian wajah korban hingga tidak sadarkan diri.
Pelaku kemudian diduga melilit leher korban menggunakan tali sepatu.
“Berdasarkan hasil otopsi, korban meninggal dunia akibat lemas kekurangan oksigen serta mengalami patah tulang pada bagian leher akibat jeratan tersebut,” kata Bimantoro.
Setelah korban dipastikan meninggal dunia, pelaku juga diduga mencoba mengakhiri hidupnya sendiri dengan cara menggantung diri di kamar mandi hotel. Namun, upaya tersebut gagal.
“Berdasarkan pengakuan tersangka serta bukti-bukti yang kami temukan di TKP dan rekaman CCTV, pelaku sempat mencoba bunuh diri dengan cara menggantung diri di kamar mandi hotel, tetapi tidak berhasil,” jelasnya.
Polisi menyebut, terduga pelaku merupakan warga Kabupaten Cirebon dan menjadi satu-satunya tersangka dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal dalam KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan pembunuhan. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh jajaran Polres Cirebon Kota. (Kirno)










