KARAWANG, alexanews.id – Polemik dugaan keberadaan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Dinas PUPR Karawang kini menjadi sorotan publik. Persoalan ini mencuat setelah sebelumnya ramai dugaan praktik pungutan dalam rekrutmen tenaga kesehatan di RSUD Rengasdengklok yang menyeret nama oknum Kepala Puskesmas Kalangsari.
Kini perhatian publik beralih ke dugaan masih adanya perekrutan THL di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Karawang. Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Asep Agustian SH MH atau yang akrab disapa Askun, menilai keberadaan THL tersebut bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Menurut Askun, kebijakan Pemkab Karawang saat ini sudah jelas. Setelah pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dari kalangan tenaga honorer, maka instansi pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan merekrut maupun mempekerjakan THL.
“Kalau sekarang masih ada THL aktif di dinas, berarti ini jelas mengangkangi kebijakan bupati,” kata Askun kepada wartawan.
Ia mengungkapkan, sebelumnya dirinya sudah pernah mengingatkan pihak Bidang SDA Dinas PUPR Karawang terkait keberadaan seorang THL berinisial ‘A’ yang disebut masih aktif bekerja di lingkungan dinas tersebut.
Bahkan, Askun mengaku telah meminta agar THL tersebut segera diberhentikan agar persoalan tidak melebar dan menjadi perhatian publik.
“Saya pernah menegur dan mengingatkan jauh-jauh hari sebelum nanti tercium oleh awak media massa. Tapi karena tidak digubris, ya sekarang masa bodo amet,” ujarnya.
Menurut Askun, alasan pihak Bidang SDA masih mempertahankan tenaga tersebut karena dianggap masih dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan dinas yang belum rampung.
Namun alasan tersebut dinilai tidak dapat dibenarkan apabila bertentangan dengan aturan dan kebijakan kepala daerah.
Ia kemudian mempertanyakan sumber anggaran yang digunakan untuk membayar honor THL tersebut. Sebab, setiap tenaga kerja tentu memiliki hak untuk mendapatkan gaji atau honorarium.
“Sekarang orang kerja kan harus digaji. Saya tanya gajinya dari mana? Kalau katanya jadi tanggung jawab Kabid SDA, berarti Kabid SDA ini luar biasa kaya bisa menggaji orang,” sindirnya.
Askun bahkan melontarkan satire terkait dugaan praktik transaksional yang selama ini kerap dikaitkan dengan proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Karawang.
“Wajar saja kalau selalu ada dugaan transaksional di setiap proyek pekerjaan Dinas PUPR Karawang. Toh seorang Kabid SDA saja sekaya itu bisa menggaji THL,” katanya.
Tak hanya itu, Askun juga mempertanyakan apakah Kepala Dinas PUPR Karawang mengetahui adanya dugaan THL tersebut. Sebab menurutnya, apabila benar terjadi, maka persoalan itu menunjukkan adanya kebijakan internal yang bertolak belakang dengan instruksi pemerintah daerah.
Ia menilai kondisi tersebut bukan hanya sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk pembangkangan terhadap kebijakan Bupati Karawang.
“Apakah kadis tahu masalah ini? Ini jelas kadis, sekda hingga bupati sudah dikadalin. Ini sudah melangkahi bupati karena membuat kebijakan sendiri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Askun meminta Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas PUPR segera mengambil langkah tegas.
Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena dapat menimbulkan kecemburuan di instansi lain yang sudah mematuhi aturan dengan tidak lagi mempekerjakan THL.
Menurutnya, ketegasan diperlukan agar tidak muncul kesan adanya perlakuan berbeda antarorganisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karawang.
“Saya minta jangan hanya memberhentikan THL yang bersangkutan, tapi juga berikan sanksi kepada pejabat yang merekrutnya. Karena dia sudah sewenang-wenang dengan mengangkangi kebijakan bupati,” tandasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas PUPR Karawang terkait dugaan keberadaan THL tersebut maupun sumber pembiayaan honor tenaga yang dipersoalkan.
Publik kini menanti langkah Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menyikapi polemik tersebut, terutama terkait konsistensi penerapan kebijakan penataan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan daerah. (King)









