SERGAI, alexanews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial BP alias B (40) berhasil diamankan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun I Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 15.50 WIB oleh personel Sat Res Narkoba Polres Sergai di bawah komando Kasat Res Narkoba AKP Erikson David SH MH.
Pelaku diketahui merupakan warga Dusun II Pondok Tengah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam operasi tersebut, penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Sergai, IPTU Anggiat Sidabutar bersama tim opsnal.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sembilan bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 1,12 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut antara lain satu unit telepon genggam android, alat hisap sabu atau bong, pipet yang ujungnya diruncingkan yang diduga digunakan sebagai sekop sabu, satu jarum suntik, serta uang tunai sebesar Rp155 ribu.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya SH MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan.
“Personel Sat Res Narkoba kemudian melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut,” ujar AKP Bringin Jaya, Minggu 10 Mei 2026.
Menurutnya, dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku beserta lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Untuk memastikan informasi tersebut, polisi menerapkan teknik undercover buy atau penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli sabu.
Strategi tersebut akhirnya membuahkan hasil. Saat transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan berarti.
“Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang bukti sabu tersebut disimpan di saku celananya,” tambah AKP Bringin Jaya.
Dari hasil interogasi sementara, tersangka juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A yang berdomisili di wilayah Percut Sei Tuan.
Pelaku mengaku membeli sabu sebanyak dua gram dengan harga Rp600 ribu sebelum kemudian diedarkan kembali.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan terhadap jaringan pemasok narkotika tersebut.
Polres Sergai menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat. Dukungan informasi dari warga juga dinilai sangat membantu aparat kepolisian dalam mengungkap berbagai kasus narkoba di wilayah Serdang Bedagai.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan narkotika yang berhasil dilakukan Sat Res Narkoba Polres Sergai sepanjang tahun 2026. Polisi pun mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (Sutrisno)










