CIREBON, Alexanews.id – Unit Reskrim Polsek Cirebon Selatan Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan mess karyawan, Jalan Gunung Salak, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AR alias K pada Kamis (17/9/2026). Satu unit sepeda motor milik korban juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Kapolsek Cirebon Selatan Timur, AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H., mengatakan penangkapan tersangka merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat.

Pengungkapan kasus dipimpin Panit 1 Reskrim Iptu F Heru Purwandhali, S.H., setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait hilangnya sepeda motor milik korban.

Menurut Juntar, aksi pencurian terjadi pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban yang sedang tidur di mess tempatnya bekerja.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan mengambil sepeda motor saat korban sedang tidur di mess tempatnya bekerja,” ujar AKP Juntar Hutasoit.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit Honda Beat tahun 2024 warna silver dengan nomor polisi G 4467 BYG. Kerugian materiil korban ditaksir mencapai sekitar Rp15 juta.

Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka hingga akhirnya AR alias K diamankan.

Dari tangan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni:

Satu unit Honda Beat tahun 2024 warna silver tanpa pelat nomor terpasang, beserta kunci kontak. Satu lembar STNK dengan nomor polisi G 4467 BYG.

Saat ini, tersangka AR alias K telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka dijerat Pasal 476 KUHPidana terkait tindak pidana pencurian.

Kapolsek Cirebon Selatan Timur mengimbau masyarakat agar tidak lengah saat meninggalkan kendaraan, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mencegah aksi pencurian.

Masyarakat yang melihat atau mengalami tindak pidana juga diminta segera melapor kepada kepolisian atau menghubungi Layanan Polisi 110. (Kirno)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.