SERGAI, Alexanews.id – Jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan gerak cepat dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak kriminal.

Sepanjang Agustus hingga September 2026, polisi mengungkap 22 kasus narkotika dengan 27 tersangka, serta lima kasus kriminal dengan delapan tersangka.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., dalam press release di Aula Tathya Dharaka Polres Sergai, Selasa (15/9/2026).

Kapolres didampingi Kasatres Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., Kasat Reskrim IPTU Toman F. Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dan Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H.

Dari jajaran Satres Narkoba, sebanyak 22 laporan kasus berhasil diungkap dengan total 27 tersangka. Mereka terdiri dari 25 laki-laki dan dua perempuan.

Dari jumlah tersebut, 18 orang diduga berperan sebagai pengedar, sementara sembilan lainnya sebagai pengguna.

Barang bukti yang diamankan cukup beragam, mulai dari 28,18 gram sabu, 23 butir ekstasi, 16 unit handphone, enam timbangan, tiga bong, delapan kaca pirex, tiga sepeda motor, hingga uang tunai sebesar Rp1.515.000.

Dua pengungkapan bahkan menjadi perhatian karena menonjol.

Pada Agustus 2026, polisi menangkap MHA alias J (20) di Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin. Dari tersangka, petugas mengamankan 21 butir ekstasi yang disimpan dalam sebuah tas.

Kemudian pada September, polisi kembali mengamankan AWN alias P (30) di Dusun II, Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 paket kecil, satu paket besar dan satu paket sedang yang diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 6,38 gram, berikut sejumlah barang bukti lainnya.

Para tersangka kasus narkotika tersebut dijerat dengan ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penerapan pasal disesuaikan berdasarkan peran masing-masing.

Tak hanya narkoba, Satreskrim Polres Sergai juga mengungkap lima laporan polisi dengan delapan tersangka. Seluruh tersangka merupakan laki-laki.

Kasus yang ditangani terdiri dari satu perkara pencurian kendaraan bermotor roda empat dan empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Salah satunya kasus pencurian mobil microbus Isuzu BM 7675 JU di Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat, termasuk pelaku pencurian dan pihak yang diduga berperan sebagai penadah.

Mobil tersebut disebut dijual seharga Rp7 juta, sebelum kemudian dibongkar dan bagian-bagiannya dijual secara terpisah. Polisi mengamankan STNK kendaraan sebagai barang bukti.

Kasus lainnya menyangkut pencurian meteran air milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab Sergai.

Dua tersangka berinisial MS alias M (20) dan R alias B (21) diamankan polisi. Aksi pencurian tersebut terjadi di sejumlah lokasi dan berdampak terhadap 102 kepala keluarga, dengan total kerugian sekitar Rp40,8 juta.

Polisi juga membongkar kasus pencurian kabel rambu jalan tol di akses keluar-masuk Tol Perbaungan, Desa Sei Jenggi, Kecamatan Perbaungan.

Seorang tersangka berinisial MSS alias P (35) berhasil diamankan. Tersangka disebut merupakan residivis kasus pencurian kabel tol pada 2019.

Akibat aksi tersebut, PT Jasa Marga dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp81,1 juta.

Sementara dalam kasus curat di Doorsmeer Lucky Cars, Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, polisi menangkap MP alias J (39). Dalam perkara ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp220,85 juta.

Kapolres Sergai menegaskan, rangkaian pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Sergai.

Pengembangan terhadap sejumlah perkara juga masih dilakukan. Polisi masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam beberapa kasus tersebut.

Dengan pengungkapan puluhan tersangka ini, Polres Sergai menegaskan bahwa pemberantasan narkoba dan tindak kriminal menjadi perhatian serius untuk menjaga keamanan masyarakat.

(Sutrisno)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.