KARAWANG, Alexanews.id — Menjelang aksi demonstrasi Serikat Tani Karawang (SETAKAR) ke Kantor ATR/BPN Karawang, Kamis (24/9/2026), persoalan lahan hutan produksi yang diduga tumpang tindih dengan kawasan industri kembali menjadi sorotan.
Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, S.H., M.H. (Askun), meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan gratifikasi dalam proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di lahan yang disebut masuk kawasan hutan produksi.
Persoalan tersebut mencuat setelah Paguyuban Pemuda Tani Karawang (PPTK) mengirim surat kepada ATR/BPN Karawang pada 8 September 2026 untuk meminta klarifikasi dan audiensi.
Surat itu kemudian dibalas pada 15 September 2026. Dalam keterangannya, ATR/BPN Karawang disebut mengakui adanya tumpang tindih lahan kawasan hutan produksi dengan lahan industri.
Menurut pihak petani, persoalan tersebut sudah berlangsung sejak 2017. Disebutkan sekitar 2.115 hektare lahan hutan produksi masuk dalam program IPHPS.
Dalam perkembangannya, sekitar 29 perusahaan di kawasan KIIC diduga menggunakan sekitar 280 hektare lahan yang sebelumnya digarap petani.
“Sejak 2017, petani penggarap diduga tidak mendapatkan haknya. Jadi wajar kalau Kamis besok petani melakukan aksi ke kantor ATR/BPN Karawang,” ujar Askun, Selasa (22/9/2026).
Askun menilai persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk proses penerbitan HGB di atas lahan yang dipersoalkan.
Ia juga menyinggung kasus pertanahan di Kota Bogor yang telah ditangani aparat penegak hukum.
“Saya sampaikan jika kasus di Karawang ini bisa dibongkar KPK, maka dapat dipastikan nasib Karawang bisa sama seperti Kota Bogor,” katanya.
Askun meminta ATR/BPN Karawang terbuka menjelaskan dasar penerbitan HGB dan status lahan tersebut.
“Ini persoalan lama sejak 2017. Saya minta KPK membongkar ini semua,” tegasnya.
Ia juga mendesak agar HGB yang terbukti bermasalah dievaluasi dan diproses sesuai ketentuan hukum.
“Batalkan HGB atau bongkar perusahaan yang diduga menggunakan lahan kawasan hutan,” tandas Askun. (Red)










