KARAWANG, alexanews.id — Seorang warga Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, berinisial Y, melaporkan dugaan pengancaman pembunuhan dan tindakan memasuki pekarangan tanpa izin yang diduga berkaitan dengan penagihan utang koperasi simpan pinjam.
Laporan tersebut tercatat di Polres Karawang pada 10 September 2026. Perkara ini disebut berkaitan dengan dugaan tindakan yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri.
Dalam keterangannya, Y mengaku memiliki pinjaman sebesar Rp15 juta dengan angsuran bulanan Rp1.461.000.
Namun, persoalan muncul ketika dirinya mengalami keterlambatan pembayaran angsuran. Y menyebut, pihak penagih sempat mendatangi kediamannya dan mengirimkan pesan WhatsApp bernada kasar hingga dugaan ancaman.
Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang diperlihatkan, terdapat sejumlah pesan dari kontak bernama Marketing Makmur Mandiri yang berisi pernyataan terkait pembayaran utang dan kata-kata yang dinilai mengancam.
Meski demikian, identitas pengirim pesan serta keterkaitannya dengan pihak koperasi masih perlu dikonfirmasi dan ditelusuri lebih lanjut.
Y mengaku keberatan dengan dugaan tindakan tersebut dan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan itu kepada kepolisian.
Tidak berhenti pada laporan kepolisian, kantor hukum Alexa and Partners juga melayangkan surat somasi atau peringatan pertama kepada Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri pada 16 September 2026.
Dalam surat tersebut, pihak kuasa hukum meminta koperasi agar tidak melakukan tindakan intimidasi terhadap kliennya serta menyelesaikan persoalan penagihan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan surat kuasa yang diperlihatkan, tim hukum ditunjuk untuk mendampingi Y dalam perkara dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan kepada kepolisian.
Kuasa hukum Y, Candra Irawan, SH, turut meminta agar proses penagihan dilakukan secara profesional dan tidak disertai tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
Dalam percakapan WhatsApp yang diperlihatkan, Y juga menyampaikan bahwa dokumen yang dikirimkan ke kantor koperasi telah diperiksa oleh pihak kantor, termasuk manajer.
Selain itu, Y mengungkapkan keberatan terhadap dugaan pencemaran nama baik serta penggunaan identitas koperasi dalam percakapan yang dipersoalkan.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini ditulis, pihak Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan ancaman, isi somasi, maupun laporan kepolisian yang disampaikan Y.
Redaksi alexanews.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak koperasi serta pihak terkait lainnya demi menjaga keberimbangan pemberitaan. (Lan)










