SERGAI, alexanews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial DG alias L (20), warga Dusun IX Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, diamankan petugas saat berada di sebuah bengkel pada Sabtu malam, 16 Mei 2026.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB di Dusun XVI Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah. Dari tangan pelaku, polisi menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di bagian lipatan jok sepeda motor miliknya.

Kasus ini menambah daftar pengungkapan narkoba yang dilakukan Satres Narkoba Polres Sergai dalam beberapa waktu terakhir. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Serdang Bedagai.

Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, SH, MH menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Satres Narkoba Polres Sergai telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DG alias L beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 0,35 gram,” ujar AKP Erikson David, Minggu (17/5/2026).

Menurutnya, informasi warga langsung ditindaklanjuti oleh personel Satres Narkoba dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai. Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas bergerak cepat melakukan penangkapan di sebuah bengkel tempat DG berada.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima bungkus plastik klip kecil. Salah satu plastik klip tersebut berisi sabu dengan berat bruto 0,35 gram.

Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku saat beraktivitas.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa sabu tersebut diakui milik pelaku sendiri. DG juga mengaku menyimpan barang haram itu di bagian lipatan jok sepeda motornya untuk menghindari kecurigaan petugas.

Tidak hanya itu, pemuda tersebut mengaku memperoleh sabu dari kawasan Tembung dengan harga Rp550 ribu. Dari transaksi itu, ia dijanjikan imbalan sebesar Rp100 ribu.

Namun saat perjalanan menuju lokasi, pelaku mengaku panik karena takut tertangkap polisi. Dalam kondisi gugup, sebagian sabu disebut sempat dibuang di pinggir jalan kawasan Lubuk Pakam.

Meski demikian, polisi tetap berhasil menemukan sisa barang bukti yang disimpan di dalam jok sepeda motor pelaku.

AKP Erikson David menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya serius Polres Sergai dalam menekan angka peredaran narkoba yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, SH, MH mengatakan pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurutnya, DG terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, ketentuan pidana terkait juga diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan sekitar.

Peran masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat kepolisian memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda.

Hingga kini, Satres Narkoba Polres Sergai masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan pemasok maupun jaringan peredaran sabu yang berkaitan dengan pelaku. (Sutrisno)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.