PURWAKARTA, alexanews.id – Tim Kuasa Hukum Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, akhirnya buka suara terkait polemik finansial yang belakangan menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial maupun media massa.

Kuasa hukum Wakil Bupati Purwakarta, Hendra Supriatna SH MH, menegaskan bahwa perkara yang sedang bergulir merupakan sengketa keperdataan privat atau pinjaman pribadi antarindividu. Menurut Hendra, persoalan tersebut tidak memiliki kaitan dengan urusan politik, administrasi pemilu, maupun penggunaan anggaran pemerintahan daerah.

“Kami menegaskan bahwa persoalan yang sedang berjalan adalah murni hubungan hukum keperdataan privat atau pinjaman pribadi antar-individu yang terjadi sebelum dan di luar koridor administrasi pemilu maupun kedinasan,” ujar Hendra, kepada alexanews.id, Senin 18 Mei 2026.

Ia juga menyebut sejak awal proses hukum berjalan, pihaknya tidak pernah menyebut nama individu maupun jabatan tertentu secara terbuka kepada publik. Kuasa hukum mengklaim langkah hukum yang dilakukan selama ini ditempuh secara privat melalui mekanisme somasi dan komunikasi hukum tertutup.

Namun demikian, pihaknya menilai munculnya reaksi berlebihan dari pihak tertentu justru memicu polemik yang berkembang di ruang publik.

“Langkah hukum yang kami ambil berjalan sunyi dan terukur melalui mekanisme somasi secara privat,” katanya.

Dalam pernyataannya, tim kuasa hukum juga membantah keras narasi yang mengaitkan sengketa tersebut dengan isu modal politik atau dana kampanye. Menurut mereka, dalam hukum perdata, substansi utama dari pinjaman adalah kewajiban pengembalian oleh pihak peminjam, terlepas dari bagaimana dana tersebut digunakan setelah diterima.

“Bagaimana dan untuk apa uang tersebut digunakan setelah diserahkan sepenuhnya menjadi ranah kepatutan peminjam dan tidak menghapus kewajiban hukum untuk mengembalikannya,” jelas Hendra.

Pihaknya menilai framing yang mengarah pada isu dana politik dianggap tidak tepat dan cenderung menggiring opini.

Selain itu, tim hukum Abang Ijo Hapidin turut menanggapi beredarnya narasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dikaitkan dengan klien mereka. Mereka menyebut penyebaran data tersebut disertai tuduhan yang dianggap sebagai bentuk pembunuhan karakter.

Menurut Hendra, keberadaan nominal liabilitas atau utang dalam LHKPN justru menjadi bukti formal bahwa kewajiban tersebut tercatat secara resmi.

“Nilai kekayaan bersih dalam LHKPN justru menjadi bukti formil yang sah karena nominal liabilitas atau utang tersebut telah tercatat secara resmi dan diakui negara,” katanya.

Tim kuasa hukum juga menjelaskan bahwa Abang Ijo Hapidin berasal dari keluarga sederhana dan mendapat dukungan legal maupun kekeluargaan dari orang tua angkatnya dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Dalam poin lain keterangannya, tim kuasa hukum menegaskan komitmen Wakil Bupati Purwakarta untuk menjaga APBD tetap bersih dari praktik transaksional. Mereka mengklaim kliennya menolak berbagai opsi penyelesaian yang dikaitkan dengan proyek pemerintah daerah.

“Utang pribadi harus diselesaikan secara ksatria dengan harta pribadi, bukan dengan menggadaikan hak-hak rakyat melalui proyek daerah,” tegas Hendra.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa polemik yang berkembang tidak berkaitan dengan penggunaan fasilitas ataupun anggaran pemerintah daerah.

Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa pihaknya memilih menghormati proses hukum dibanding terlibat perang opini di media sosial maupun ruang publik. Mereka menyebut seluruh bukti komunikasi dan dokumen terkait perkara telah disimpan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.

“Ruang sidang pengadilan adalah tempat yang terhormat untuk menguji bukti-bukti tertulis dan dokumen komunikasi masa lalu,” ujarnya.

Dalam penutup keterangannya, tim kuasa hukum mengajak masyarakat Purwakarta untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh berbagai narasi yang berkembang. Mereka memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Purwakarta tetap berjalan normal tanpa terganggu urusan pribadi tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak lain yang disebut memiliki keterkaitan dalam polemik tersebut yang informasinya seorang pria berinisial S.

Sebelumnya, dinamika politik dan pemerintahan di Kabupaten Purwakarta kembali menjadi perhatian publik. Wakil Bupati Purwakarta Ijo Hapidin yang dikenal dengan sapaan Abang Ijo dikabarkan tengah menempuh langkah hukum terkait dugaan kerugian senilai Rp35 miliar yang disebut-sebut melibatkan pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta. (Ega Nugraha)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.