CIREBON, alexanews.id – Sat Resnarkoba Polresta Cirebon berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dan sediaan farmasi ilegal selama periode Maret hingga Mei 2026. Dalam operasi besar tersebut, polisi mengungkap 33 laporan polisi (LP) dan mengamankan total 34 tersangka laki-laki dari berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Imara Utama SH, SIK, MH didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Heri Nur Cahyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi intensif yang dilakukan jajaran Sat Resnarkoba selama tiga bulan terakhir.
“Selama periode Maret hingga Mei 2026, kami berhasil mengungkap 33 laporan polisi dengan total 34 tersangka,” ujar Imara dalam keterangannya.
Dari puluhan kasus yang berhasil dibongkar, mayoritas merupakan kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar. Polisi mencatat terdapat 26 kasus dengan 27 tersangka dalam kategori tersebut.
Sementara itu, kasus narkotika golongan I jenis sabu tercatat sebanyak enam kasus dengan enam tersangka. Sedangkan kasus narkotika jenis tembakau sintetis tercatat satu kasus dengan satu tersangka.
Menariknya, dari total tersangka yang diamankan, enam di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa. Mereka kembali terjerat dalam jaringan peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal.
Berdasarkan data kepolisian, para tersangka memiliki latar belakang pekerjaan yang beragam. Sebanyak 12 orang merupakan wiraswasta, delapan orang karyawan swasta, tiga orang buruh harian lepas, dan 11 lainnya belum memiliki pekerjaan tetap.
Sebaran Kasus di 21 Kecamatan
Peredaran narkoba dan obat ilegal tersebut tersebar di 21 kecamatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Kecamatan Weru menjadi wilayah dengan tingkat kerawanan tertinggi karena tercatat memiliki tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sedangkan sejumlah kecamatan lain seperti Pangenan, Ciledug, Gebang, Klangenan, Susukan, Pabedilan, Astanajapura, Dukupuntang, Greged, dan Sumber masing-masing mencatat dua TKP.
Adapun 10 kecamatan lainnya masing-masing memiliki satu titik kasus yang berhasil diungkap polisi.
Kapolresta menegaskan bahwa tingginya angka peredaran narkoba dan obat ilegal menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Karena itu, operasi pemberantasan akan terus digencarkan guna menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Cirebon.
Polisi Sita Sabu hingga Ribuan Pil Terlarang
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti narkotika dan obat keras ilegal dalam jumlah besar.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
Sabu seberat 14,31 gram
Tembakau sintetis seberat 21,12 gram
Trihexyphenidyl sebanyak 7.166 butir
Tramadol sebanyak 10.717 butir
Heximer sebanyak 48 butir
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp8,4 juta yang diduga hasil transaksi narkoba dan obat ilegal.
Tidak hanya obat-obatan dan narkotika, aparat juga mengamankan berbagai alat penunjang aktivitas para pelaku, seperti 34 unit handphone, tujuh unit sepeda motor, timbangan digital, alat hisap sabu atau bong, hingga plastik klip yang digunakan untuk mengemas barang siap edar.
Gunakan Sistem COD dan Peta Rahasia
Untuk menghindari pantauan petugas, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi dalam menjalankan bisnis haramnya.
Polisi mengungkap, transaksi dilakukan melalui tiga metode utama, yakni sistem Cash On Delivery (COD), sistem map atau menempelkan barang di titik tertentu berdasarkan petunjuk peta, serta transaksi langsung secara tatap muka.
Modus tersebut dinilai cukup menyulitkan petugas karena para pelaku berusaha meminimalisasi kontak langsung dengan pembeli.
Namun, berkat pengembangan informasi dan penyelidikan intensif, Sat Resnarkoba Polresta Cirebon berhasil membongkar jaringan tersebut satu per satu.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka
Para tersangka kasus sabu dan tembakau sintetis dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Sementara itu, tersangka kasus sediaan farmasi ilegal dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.
Untuk produsen maupun pengedar obat ilegal, ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Sedangkan pelaku praktik kefarmasian tanpa keahlian dapat dipidana maksimal lima tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Kapolresta Cirebon menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba di wilayah hukumnya.
Ia juga meminta masyarakat ikut aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor,” tegasnya. (Kirno)










