JAKARTA, alexanews.id – Pemantau Keuangan Negara (PKN) resmi membentuk Satuan Tugas Pengawasan Masyarakat Program Makan Bergizi Gratis (SATGAS WASMAS MBG) Nasional.

Pembentukan satgas tersebut telah diberitahukan secara resmi kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, mengatakan pengawasan masyarakat diperlukan agar pelaksanaan program berjalan sesuai tujuan, tepat sasaran, dan tetap mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas.

Menurutnya, Program Makan Bergizi Gratis merupakan program penting yang berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas generasi masa depan Indonesia.

“Program ini sangat baik dan perlu dikawal bersama. Pengawasan masyarakat menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaannya berjalan transparan dan bebas dari penyimpangan,” kata Patar dalam keterangan resminya.

PKN menjelaskan, jaringan organisasinya saat ini telah tersebar di lebih dari 250 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Jaringan tersebut nantinya akan menjadi bagian dari SATGAS WASMAS MBG Nasional.

Satgas akan bertugas melakukan pemantauan di lapangan, menerima laporan masyarakat, melakukan verifikasi, serta memberikan rekomendasi kepada instansi terkait apabila ditemukan persoalan dalam pelaksanaan program.

PKN menyebut pembentukan satgas ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Selain menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala BGN, PKN juga berharap Presiden Republik Indonesia dapat memberikan dukungan terhadap keterlibatan masyarakat dalam pengawasan program tersebut.

Menurut PKN, kehadiran SATGAS WASMAS MBG bukan untuk mencari kesalahan, melainkan membantu memastikan program berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat.

Dalam menjalankan tugasnya, satgas akan mengedepankan prinsip independensi, profesionalisme, objektivitas, integritas, transparansi, dan akuntabilitas.

Ruang lingkup pengawasan meliputi proses pengadaan bahan pangan, distribusi makanan, kualitas dan keamanan pangan, ketepatan sasaran penerima manfaat, pengelolaan anggaran, hingga tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan.

PKN juga mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, organisasi kemasyarakatan, media massa, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah untuk ikut mengawal Program Makan Bergizi Gratis.

Dengan pengawasan yang melibatkan masyarakat, PKN optimistis kepercayaan publik terhadap program pemerintah akan semakin meningkat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Program Makan Bergizi Gratis merupakan investasi masa depan bangsa yang perlu dijaga bersama oleh pemerintah dan masyarakat,” ujar Patar. (Wnd)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.