SERGAI, alexanews.id – Upaya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Dua pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sergai saat berada di Dusun II, Desa Jampur Pulau, Kecamatan Perbaungan.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial WS (37), warga Kecamatan Percut Sei Tuan, dan AT (33), warga Kota Medan. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 02.30 WIB dalam rangka pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya telah diungkap petugas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari strategi undercover buy atau penyamaran yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Sergai. Petugas memanfaatkan telepon seluler milik seorang tersangka yang sebelumnya telah diamankan untuk melakukan komunikasi dengan pihak yang diduga akan memasok narkotika.
Dari hasil komunikasi tersebut, petugas kemudian menyepakati lokasi pertemuan dan transaksi. Tim opsnal Satresnarkoba selanjutnya melakukan pengintaian secara tertutup di sekitar lokasi yang telah ditentukan guna memastikan keberadaan para pelaku.
Tidak lama kemudian, dua pria yang menjadi target operasi tiba di lokasi dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash berwarna hitam bernomor polisi BK 5268 GR.
Saat mendekati titik pertemuan, salah seorang pelaku diduga mulai merasa curiga. Ia terlihat membuang sebuah bungkusan ke arah tanaman serai yang berada tidak jauh dari lokasi mereka berhenti.
Gerakan mencurigakan tersebut tidak luput dari pengawasan petugas. Tim yang telah bersiaga langsung melakukan penyergapan dan mengamankan kedua pria tersebut di tempat kejadian.
Kasatresnarkoba Polres Sergai AKP Erikson David SH MH melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya SH MH membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, petugas yang melihat tindakan pelaku membuang benda mencurigakan segera mengamankan keduanya dan meminta mereka mengambil kembali bungkusan yang sebelumnya dilempar ke area tanaman serai.
“Petugas langsung mengamankan kedua pelaku setelah melihat salah satu di antaranya membuang sebuah bungkusan. Selanjutnya pelaku diminta mengambil kembali barang yang dibuang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar AKP Bringin Jaya, Rabu (22/7/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bungkusan plastik hitam yang dibalut tisu putih. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat dua paket plastik klip transparan.
Satu paket diketahui berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,32 gram. Sedangkan paket lainnya berisi dua butir pil yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 1,25 gram.
Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita antara lain satu bungkus plastik hitam, selembar tisu putih, serta satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam dengan nomor polisi BK 5268 GR.
Usai penangkapan, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Markas Polres Sergai untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga kini, Satresnarkoba Polres Sergai masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul narkotika yang dibawa kedua pelaku. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu dan ekstasi tersebut.
Pengembangan kasus terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Serdang Bedagai dan sekitarnya. (Sutrisno)










