SERGAI, alexanews.id – Aksi pencurian yang menyasar rumah seorang petani di Dusun XV Kampung Jati, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua pelaku yang sempat buron kini telah diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Kasus pencurian ini terjadi saat korban, Siti Aisyah Sipayung (55), meninggalkan rumah untuk menghadiri peringatan Isra Mi’raj di Masjid Nurul Hidayah bersama cucunya pada Jumat malam, 30 Januari 2026.

Setelah pulang sekitar pukul 23.00 WIB, korban langsung beristirahat. Namun beberapa jam kemudian, tepatnya Sabtu dini hari, 31 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, korban dikejutkan oleh kondisi rumah yang sudah tidak seperti biasa.

Saat bangun untuk mendampingi cucunya, korban mendapati pintu dapur rumahnya telah terbuka. Ia kemudian memeriksa kondisi rumah dan terkejut karena sejumlah barang berharga miliknya telah hilang.

Aksi pencurian tersebut diduga dilakukan saat korban dan cucunya sedang tertidur lelap. Pelaku masuk melalui bagian belakang rumah dan membawa kabur sejumlah barang yang berada di dalam rumah.

Adapun barang-barang yang digondol pelaku antara lain satu unit telepon seluler Realme C61 yang saat itu sedang diisi daya, baterai dan mesin semprotan, cetakan bolu, alat pembakaran bolu, hingga mesin parutan kelapa.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp4,5 juta.

Pagi harinya, korban sempat berupaya mencari barang-barangnya di sekitar rumah. Dari hasil pencarian itu, korban menemukan beberapa barang dalam kondisi tercecer di bagian belakang rumah, di antaranya stik mesin semprotan dan dispenser.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan itu langsung ditindaklanjuti Sat Reskrim Polres Sergai dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

Setelah lebih dari tiga bulan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku pencurian tersebut.

Pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, tim opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata berhasil meringkus tersangka pertama berinisial AT (26).

AT ditangkap di Dusun IV Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, setelah polisi mengantongi identitas dan keberadaannya.

Dari hasil interogasi awal, AT mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya berinisial RR (29).

Berbekal pengakuan itu, polisi langsung melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya.

Pada malam harinya sekitar pukul 23.30 WIB, tim kembali bergerak dan berhasil menangkap RR di kediamannya yang berada di Dusun XV Kampung Jati, Desa Sei Bamban.

Kedua tersangka kemudian langsung dibawa ke Mapolres Sergai guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai, IPDA Hendri Ika Panduwinata, mengatakan kedua pelaku kini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi terhadap tersangka pertama, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu pelaku lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, membenarkan penangkapan dua pelaku pencurian tersebut.

Ia menyampaikan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” kata AKP Bringin Jaya, Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Sergai dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat meninggalkan rumah, terutama pada malam hari atau ketika rumah dalam keadaan kosong.

Kewaspadaan dinilai penting untuk mencegah tindak kriminal serupa kembali terjadi, terlebih pelaku kejahatan kerap memanfaatkan kelengahan korban untuk melancarkan aksinya.

Kasus ini kini masih dalam penanganan Sat Reskrim Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun keberadaan barang bukti yang belum ditemukan. (Sutrisno)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.