CIREBON, alexanews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon kembali menggagalkan peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial AS (22) diringkus petugas saat hendak mengedarkan puluhan butir obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 2 Mei 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan Desa Gumulung Lebak, Kecamatan Greged. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti obat keras yang diduga kuat akan diedarkan secara ilegal kepada masyarakat.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, tersangka diamankan setelah gerak-geriknya dicurigai petugas saat berada di lokasi penindakan.
“Petugas kami berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta sejumlah barang bukti obat keras yang tidak memiliki izin edar resmi,” ujar Kombes Pol Imara Utama dalam keterangannya, Minggu, 3 Mei 2026.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan puluhan butir obat keras yang disimpan di dalam tas selempang hitam milik tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 60 tablet Trihexyphenidyl dan 45 tablet Tramadol.
Selain obat-obatan terlarang tersebut, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp245.000 yang diduga hasil transaksi penjualan, satu unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat beroperasi.
Polisi menduga tersangka telah menjalankan aktivitas peredaran obat keras ilegal secara terstruktur. Dugaan itu menguat setelah petugas melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka sesaat setelah penangkapan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, AS mengaku mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari seseorang berinisial R. Obat-obatan itu rencananya akan diedarkan kembali secara ilegal kepada masyarakat di wilayah Cirebon dan sekitarnya.
Nama R kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran petugas Satresnarkoba Polresta Cirebon. Polisi menduga R berperan sebagai pemasok utama dalam jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.
“Seluruh barang bukti beserta tersangka sudah kami amankan di Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan dan asal-usul obat keras ini,” tegas Kombes Pol Imara Utama.
Kasus ini kini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. Polisi juga menelusuri jalur distribusi obat keras ilegal tersebut, termasuk asal perolehan barang dan pihak lain yang diduga terlibat.
Peredaran obat keras tanpa izin masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Obat seperti Trihexyphenidyl dan Tramadol kerap disalahgunakan karena dapat menimbulkan efek halusinasi, ketergantungan, hingga gangguan kesehatan serius jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Trihexyphenidyl sendiri merupakan obat yang umumnya digunakan untuk terapi gangguan saraf tertentu, sedangkan Tramadol merupakan analgesik keras yang seharusnya hanya digunakan berdasarkan resep dokter. Penyalahgunaan kedua jenis obat ini secara ilegal dapat menimbulkan dampak kesehatan serius, termasuk gangguan sistem saraf pusat.
Karena itu, aparat kepolisian terus menggencarkan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan keras tanpa izin, terutama di wilayah yang rawan menjadi jalur distribusi.
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman pidana berat atas dugaan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin resmi.
Polresta Cirebon pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungan sekitar. Warga diminta tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Langkah cepat masyarakat dinilai sangat penting untuk memutus rantai peredaran obat keras ilegal yang dapat merusak generasi muda. Polisi memastikan akan terus memperketat pengawasan dan penindakan demi menjaga keamanan serta keselamatan warga Kabupaten Cirebon. (Kirno)










