BEKASI, alexanews.id – Dugaan pelanggaran etik menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Golkar, H. Sunandar, setelah video kegiatan reses di Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, viral di media sosial.

Dalam video yang beredar luas melalui akun TikTok @nasan7315, H. Sunandar diduga secara terbuka mengarahkan dukungan kepada Jumarwansyah Zaenal yang disebut sebagai Bakal Calon Kepala Desa (Bacalon Kades) Karangsari. Momen itu disebut terjadi saat agenda reses resmi pada Kamis, 30 April 2026.

Video tersebut langsung memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Sejumlah warga menilai tindakan itu tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota legislatif, terlebih dalam forum reses yang dibiayai negara dan seharusnya digunakan untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Sorotan publik pun mengarah pada dugaan “cawe-cawe” politik praktis yang dilakukan legislator tersebut. Istilah itu mencuat lantaran forum resmi kedewanan diduga dipakai untuk memberikan dukungan politik kepada salah satu calon dalam kontestasi tingkat desa.

Reses sendiri merupakan agenda resmi anggota DPRD yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam mekanismenya, reses bertujuan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan, bukan menjadi ruang kampanye atau panggung dukungan politik praktis.

Karena itu, dugaan dukungan terbuka kepada salah satu Bacalon Kades dalam forum reses dinilai berpotensi melanggar etika jabatan sekaligus mencederai prinsip netralitas pejabat publik.

Tak hanya menuai kritik atas dugaan keberpihakan politik, H. Sunandar juga disorot lantaran disebut memblokir nomor WhatsApp jurnalis yang hendak melakukan konfirmasi.

Sikap tersebut dinilai memperburuk situasi karena terkesan menghindari klarifikasi atas isu yang sudah terlanjur menjadi perhatian publik. Di tengah tuntutan transparansi terhadap pejabat publik, langkah memutus akses komunikasi dengan media justru dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi.

Sejumlah kalangan menilai, sebagai wakil rakyat, H. Sunandar seharusnya memberikan penjelasan terbuka agar polemik ini tidak berkembang menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.

Desakan publik kini juga mengarah kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bekasi. Lembaga internal yang bertugas menjaga marwah dan etik anggota dewan itu diminta segera bertindak dengan memanggil pihak terkait serta menggelar sidang etik.

Publik menilai BK tidak boleh bersikap pasif dalam perkara ini. Jika benar terjadi pelanggaran etik, maka proses pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif tidak semakin merosot.

Namun hingga kini, Ketua BK DPRD Kabupaten Bekasi, H. Jamil, belum memberikan keterangan resmi saat dimintai tanggapan oleh awak media. Sikap bungkam itu memicu kritik lanjutan dari masyarakat yang menilai BK terlalu lamban merespons dugaan pelanggaran etik di internal dewan.

Secara aturan, masa reses memiliki batasan yang tegas. Dalam Undang-Undang MD3 serta aturan pelaksana terkait tata tertib dan fungsi kedewanan, reses merupakan forum konstitusional untuk menjaring aspirasi warga.

Artinya, forum tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik praktis, apalagi untuk mendukung calon tertentu dalam kontestasi politik desa.

Ada beberapa prinsip yang dinilai berpotensi dilanggar dalam kasus ini.

Pertama, forum reses bukan ruang kampanye. Kegiatan reses wajib difokuskan pada penyerapan aspirasi masyarakat, evaluasi pembangunan, serta penyampaian kebutuhan warga kepada pemerintah daerah.

Kedua, pejabat publik dilarang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan politik praktis. Dukungan terbuka terhadap calon tertentu dalam forum resmi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Ketiga, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik juga menjadi sorotan. Bila dalam agenda tersebut digunakan fasilitas yang melekat pada jabatan, maka persoalan ini dapat berkembang menjadi dugaan penyalahgunaan wewenang.

Keempat, netralitas jabatan harus dijaga. Meski Pilkades berada di level desa, intervensi pejabat publik tetap dinilai berbahaya karena dapat memicu ketegangan sosial, polarisasi warga, hingga konflik horizontal di tingkat akar rumput.

Pengamat politik lokal menilai, dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam kontestasi Pilkades bukan perkara sepele. Sebab, intervensi elite politik di tingkat desa berpotensi merusak demokrasi lokal yang seharusnya berjalan jujur, adil, dan mandiri.

Jika dibiarkan, praktik semacam ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan Pilkades di wilayah lain, di mana jabatan politik digunakan untuk mengarahkan pilihan masyarakat secara terselubung.

Bawaslu sebelumnya juga berulang kali mengingatkan bahwa penyalahgunaan jabatan dan fasilitas negara dalam proses politik dapat masuk dalam kategori pelanggaran serius, terutama bila menimbulkan keberpihakan yang merusak netralitas.

Meski Pilkades memiliki mekanisme pengawasan tersendiri, dugaan intervensi pejabat publik tetap dapat menjadi perhatian serius karena menyangkut etika kekuasaan dan penyalahgunaan pengaruh.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari H. Sunandar maupun pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi terkait video viral tersebut.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bekasi untuk merespons polemik ini secara terbuka, tegas, dan terukur demi menjaga marwah lembaga legislatif serta kepercayaan publik. (Wnd)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.