KARAWANG, alexanews.id – Beredarnya karcis retribusi di Pasar Tradisional Cikampek 1, Kabupaten Karawang, memicu keresahan di kalangan pedagang kaki lima (PKL). Karcis bertuliskan “Retribusi PKL Rp5.000 Koperasi Tribuana Artha Raya” itu mulai beredar sejak awal Mei 2026 dan langsung menuai sorotan.
Ketua BUMDes Cikampek Timur, Karina Widya Heriyanto, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk menelusuri maraknya pungutan retribusi di pasar tradisional tersebut.
Menurut Karina, penarikan retribusi yang dilakukan Koperasi Tribuana Artha Raya menimbulkan tanda tanya besar. Ia menilai hingga kini belum ada penjelasan yang terang mengenai dasar kewenangan koperasi dalam menarik pungutan dari para pedagang.
“Tidak ada klarifikasi, hak kelola koperasi ini dari mana, sampai sejauh mana. Bertindak dulu baru sosialisasi, itu kemunduran dalam berpikir,” kata Karina, Selasa (5/5/2026).
Karina menilai pola pengelolaan yang diterapkan di Pasar Tradisional Cikampek 1 terkesan tidak transparan. Minimnya komunikasi kepada pedagang, menurut dia, justru berpotensi memicu kebingungan dan tumpang tindih di lapangan.
Ia menegaskan, setiap bentuk pungutan di area pasar semestinya memiliki dasar hukum yang jelas, disertai mekanisme pengelolaan yang terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Kalau memang ada dasar pengelolaan, harus dibuka secara jelas. Jangan sampai pedagang dipungut tapi tidak tahu dasar dan alurnya ke mana,” ujarnya.
Selain menyoroti karcis retribusi yang kini beredar, Karina juga mengangkat persoalan batas wilayah pengelolaan Pasar Tradisional Cikampek 1. Menurutnya, hingga saat ini masih perlu ada penegasan mengenai area mana yang menjadi kewenangan pengelola pasar dan mana yang masuk wilayah desa.
Ia menduga ada potensi tumpang tindih kewenangan, bahkan kemungkinan pencaplokan area yang seharusnya berada dalam otoritas desa.
“Penting diketahui area wilayah Pasar Tradisional Cikampek 1 yang mana jadi pengelolaan pasar, mesti ada klarifikasi batas kewenangan masing-masing,” tegasnya.
Karina juga menyinggung persoalan lama terkait retribusi kios di Pasar Cikampek 1 yang hingga kini dinilai belum pernah benar-benar transparan. Ia menyebut alur pengelolaan retribusi kios selama ini masih menjadi tanda tanya, bahkan muncul dugaan dana tersebut tidak pernah masuk ke kas daerah.
Menurutnya, persoalan di Pasar Cikampek 1 kini sudah terlalu kompleks jika hanya diselesaikan secara internal. Karena itu, ia meminta Pemkab Karawang tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas.
“Masalah di Pasar Cikampek 1 sudah tidak bisa diselesaikan secara internal. Kami berharap Pemda segera mengambil langkah tegas,” ungkapnya.
Karina berharap Pemkab Karawang segera melakukan sidak langsung ke lapangan untuk mengecek praktik pungutan yang terjadi, sekaligus memastikan legalitas pihak yang melakukan penarikan retribusi.
Ia menilai langkah cepat pemerintah penting agar polemik tidak terus melebar dan menambah keresahan para pedagang kecil yang setiap hari menggantungkan penghasilan di kawasan pasar tersebut.
Sementara itu, keluhan juga datang dari para pedagang kaki lima. Salah seorang PKL berinisial IJ mengaku keberatan dengan banyaknya pungutan yang kini muncul di Pasar Tradisional Cikampek 1.
Ia mengatakan para pedagang kini justru kebingungan membedakan mana pungutan resmi dan mana yang diduga pungutan liar.
“Pasar ini kebanyakan retribusi, kami sampai bingung tidak bisa membedakan mana retribusi resmi mana yang pungutan liar,” kata IJ.
Keluhan pedagang ini memperlihatkan bahwa persoalan retribusi di Pasar Cikampek 1 bukan sekadar soal nominal pungutan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, transparansi pengelolaan, dan perlindungan terhadap pedagang kecil.
Para pedagang berharap pemerintah segera hadir memberi kepastian agar aktivitas jual beli di pasar tradisional tetap berjalan kondusif tanpa dibayangi pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya.
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah Pemkab Karawang. Sidak dan penertiban dinilai menjadi langkah mendesak untuk menjawab keresahan pedagang sekaligus menertibkan tata kelola retribusi di Pasar Tradisional Cikampek 1. (Karina)










