BEKASI, alexanews.id – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bekasi akhirnya buka suara terkait dugaan pelanggaran etik yang menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Golkar, H. Sunandar. Namun, respons yang disampaikan Ketua BK DPRD Kabupaten Bekasi H. Jamil justru memunculkan pertanyaan baru di tengah publik: benarkah lembaga penjaga marwah dewan itu serius menindak dugaan pelanggaran etik internal?
Sorotan publik mengarah pada H. Sunandar setelah video kegiatan resesnya di Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, viral di media sosial. Dalam video yang beredar melalui akun TikTok @nasan7315, legislator tersebut diduga secara terbuka mengarahkan dukungan kepada Jumarwansyah Zaenal, salah satu bakal calon kepala desa (Bacalon Kades) Karangsari.
Peristiwa itu disebut terjadi saat agenda reses resmi pada Kamis, 30 April 2026. Forum yang semestinya menjadi ruang menyerap aspirasi warga justru diduga dipakai untuk menunjukkan keberpihakan politik dalam kontestasi tingkat desa.
Publik pun menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran etika biasa. Dugaan penggunaan forum resmi kedewanan yang dibiayai negara untuk kepentingan politik praktis dinilai mencederai fungsi kelembagaan DPRD sekaligus merusak prinsip netralitas pejabat publik.
Setelah beberapa hari menjadi sorotan, Ketua BK DPRD Kabupaten Bekasi H. Jamil akhirnya memberikan tanggapan singkat. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (3/5/2026), ia menyebut penanganan dugaan tersebut harus diawali dengan laporan resmi ke pimpinan dewan.
“Bikin surat resmi ke Ketua DPRD, nanti kita dalami,” kata H. Jamil.
Pernyataan itu memang menunjukkan BK membuka ruang penanganan. Namun di sisi lain, jawaban normatif tersebut justru mempertegas kesan bahwa BK masih menunggu bola dan belum menunjukkan inisiatif kelembagaan dalam merespons isu yang telah menjadi perhatian publik luas.
Di tengah derasnya sorotan masyarakat, sikap pasif semacam itu memantik skeptisisme. Banyak pihak menilai BK semestinya tidak hanya menunggu laporan formal jika dugaan pelanggaran etik sudah muncul terang di ruang publik dan didukung bukti awal berupa rekaman video yang viral.
Apalagi, fungsi BK bukan sekadar menunggu aduan masuk, melainkan menjaga kehormatan lembaga dan menegakkan etika anggota dewan. Karena itu, publik menilai BK seharusnya bisa segera memanggil pihak terkait, meminta klarifikasi, lalu menentukan apakah dugaan tersebut layak dibawa ke sidang etik.
Kritik terhadap BK DPRD Kabupaten Bekasi bukan kali pertama muncul. Dalam beberapa kasus yang sebelumnya sempat viral dan menyeret nama oknum anggota dewan, publik juga menilai respons BK cenderung lamban dan minim transparansi.
Mulai dari dugaan kasus pengeroyokan, pengancaman, hingga perkara hukum yang menyeret oknum legislator lain, belum banyak penjelasan terbuka yang disampaikan BK kepada publik. Tidak sedikit warga yang menilai hasil penanganan etik selama ini berjalan di ruang tertutup tanpa kejelasan sanksi maupun tindak lanjut.
Situasi itulah yang kini memperkuat keraguan masyarakat terhadap komitmen BK dalam menegakkan kode etik secara objektif dan konsisten.
Kasus H. Sunandar menjadi ujian penting bagi BK DPRD Kabupaten Bekasi. Sebab yang dipersoalkan bukan sekadar ucapan politik biasa, melainkan dugaan penggunaan forum reses untuk memberi dukungan kepada salah satu kontestan Pilkades.
Secara prinsip, reses adalah agenda resmi anggota DPRD yang dibiayai melalui APBD dan ditujukan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan. Forum itu bukan ruang kampanye, bukan panggung dukungan politik, dan bukan tempat untuk menunjukkan keberpihakan kepada calon tertentu.
Karena itu, jika benar dalam forum tersebut terdapat ajakan atau dukungan politik kepada Bacalon Kades, maka persoalannya tidak berhenti pada etika personal, tetapi berpotensi menyentuh penyalahgunaan jabatan dan fasilitas negara.
Sejumlah kalangan menilai dugaan semacam ini harus ditangani secara terbuka karena menyangkut integritas lembaga legislatif. Intervensi elite politik dalam kontestasi desa dinilai berbahaya karena dapat memicu polarisasi sosial di tingkat akar rumput dan merusak demokrasi lokal.
Pilkades seharusnya menjadi ruang demokrasi warga desa yang bebas dari tekanan kekuasaan. Ketika pejabat publik mulai masuk dan menunjukkan dukungan terbuka, netralitas proses politik desa berisiko terganggu.
Dalam konteks itulah, publik menilai persoalan ini tidak bisa dianggap remeh. BK DPRD Kabupaten Bekasi dituntut membuktikan bahwa lembaga etik bukan sekadar pelengkap struktur, melainkan benar-benar bekerja menjaga marwah institusi.
Respons H. Jamil mungkin menjadi sinyal awal bahwa kasus ini tidak diabaikan. Namun bagi publik, pernyataan saja tidak cukup. Yang ditunggu adalah langkah konkret: pemanggilan, pemeriksaan, sidang etik, dan keterbukaan hasilnya.
Jika BK kembali berhenti pada jawaban normatif tanpa tindak lanjut yang jelas, skeptisisme publik akan kian menguat. Dan jika itu terjadi, yang dipertaruhkan bukan hanya nama H. Sunandar, melainkan juga kredibilitas BK DPRD Kabupaten Bekasi sebagai benteng etik lembaga legislatif.
Kini, publik menunggu: apakah BK DPRD Kabupaten Bekasi akan benar-benar bertindak, atau kembali sekadar bicara? (Wnd)










