CIREBON, alexanews.id – Produk Gula Batu Aroma Madu Jaya yang diproduksi di Desa Jungjang Wetan, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran terkait perizinan dan standar keamanan pangan.
Aktivis perlindungan konsumen dan ekonomi perdagangan Kabupaten Cirebon, Arsi Al Banzary, menilai produk tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari instansi terkait karena diduga tidak memenuhi sejumlah ketentuan yang berlaku.
Menurut Arsi, terdapat indikasi bahwa izin yang digunakan pada produk gula batu tersebut tidak sesuai dengan jenis usaha maupun produk yang dipasarkan. Selain itu, ia juga menyoroti tidak ditemukannya informasi penting seperti kode produksi dan tanggal kedaluwarsa pada kemasan yang beredar di masyarakat.
“Setiap produk pangan yang dipasarkan seharusnya memberikan informasi yang jelas kepada konsumen, termasuk kode produksi dan masa kedaluwarsa. Hal ini penting untuk menjamin keamanan dan perlindungan konsumen,” kata Arsi kepada wartawan.
Dugaan Ketidaksesuaian Nomor P-IRT
Arsi menjelaskan, hasil penelusuran terhadap nomor P-IRT 2073209011187-30 yang tercantum pada kemasan menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara kode kategori pangan dan produk yang dipasarkan.
Ia menyebutkan bahwa angka “07” dalam kode tersebut mengacu pada kategori minyak dan lemak. Sementara produk yang dijual merupakan gula batu yang semestinya masuk dalam kategori “09”, yakni kelompok gula, kembang gula, dan madu.
Menurutnya, jika temuan tersebut terbukti benar, maka diperlukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang untuk memastikan legalitas penggunaan izin tersebut.
“Apabila memang terdapat perbedaan antara izin yang digunakan dan jenis produk yang dipasarkan, maka perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh pihak terkait,” ujarnya.
Dugaan Penggunaan Bahan Campuran
Selain persoalan administrasi, Arsi juga mengungkap adanya dugaan penggunaan bahan baku campuran dalam proses produksi gula batu tersebut.
Beberapa bahan yang disebut diduga digunakan antara lain gula rafinasi, gula pasir, hingga bahan yang dikenal sebagai biang gula. Tidak hanya itu, muncul pula dugaan penggunaan pewarna kimia dalam produk yang beredar di pasaran.
Meski demikian, Arsi menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pengujian laboratorium dan pemeriksaan resmi oleh lembaga yang berwenang.
Minta Investigasi Menyeluruh
Karena menyangkut produk pangan yang dikonsumsi masyarakat, Arsi mendesak aparat penegak hukum, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta instansi pengawas pangan untuk segera melakukan investigasi.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan keamanan produk sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat terkait kualitas pangan yang beredar.
“Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh produk yang aman, sehat, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, maka harus ada penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga kini, dugaan terkait ketidaksesuaian izin, penggunaan bahan campuran, maupun pemakaian pewarna kimia tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dan verifikasi dari pihak berwenang. Pemeriksaan lebih lanjut dinilai penting agar informasi yang beredar dapat dipastikan kebenarannya secara objektif dan berdasarkan hasil uji resmi. (Kirno)










