KARAWANG, alexanews.id – Pemerintah Desa Sarimulya, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, melakukan perubahan jam pelayanan untuk memudahkan warga mengurus berbagai keperluan administrasi.

Di bawah kepemimpinan Kepala Desa Jumadi, Kantor Desa Sarimulya kini mulai melayani masyarakat sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Kebijakan tersebut diterapkan karena sebagian besar warga Desa Sarimulya bekerja sebagai buruh pabrik, karyawan swasta, maupun pedagang yang harus berangkat bekerja sejak pagi hari.

Menurut Jumadi, banyak warga yang kesulitan mengurus administrasi karena jam pelayanan kantor desa sering bersamaan dengan jam kerja mereka.

“Kami ingin pelayanan desa benar-benar membantu masyarakat. Jadi sebelum berangkat kerja, warga sudah bisa datang ke kantor desa untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi,” kata Jumadi, Rabu (24/6/2026).

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan upaya pemerintah desa untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah dijangkau oleh masyarakat.

Dengan jam pelayanan yang lebih panjang, warga tidak perlu lagi mengambil cuti atau meninggalkan pekerjaan hanya untuk mengurus dokumen kependudukan dan administrasi lainnya.

Meski jam operasional bertambah, pelayanan di Kantor Desa Sarimulya tetap berjalan dengan baik berkat dukungan seluruh perangkat desa.

Jumadi mengatakan, pelayanan publik yang baik tidak hanya diukur dari lamanya kantor buka, tetapi dari kemudahan yang dirasakan masyarakat.

“Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Harapannya, pelayanan di Desa Sarimulya semakin cepat, mudah, dan ramah,” ujarnya.

Kini setiap pagi, Kantor Desa Sarimulya sudah siap melayani warga yang datang sebelum memulai aktivitas kerja mereka. Kebijakan tersebut mendapat apresiasi karena dinilai memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada jam kerja normal. (Ega Nugraha)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.