KARAWANG, alexanews.id – Proyek penggantian Jembatan Kalenkapal yang berada di Desa Citarik, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, menjadi perhatian publik. Proyek yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai mencapai Rp9.201.858.927 itu diduga mengabaikan aspek keselamatan kerja serta memanfaatkan LPG bersubsidi 3 kilogram untuk kebutuhan pekerjaan konstruksi.

Berdasarkan informasi yang tercantum pada papan proyek, pekerjaan penggantian jembatan tersebut memiliki panjang 40 meter dan lebar 6 meter. Pelaksana kegiatan adalah CV Asvirasi Luhur berdasarkan Nomor Kontrak 027.2/07/JLN/2026 dengan waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender atau sekitar enam bulan.

Namun di tengah pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah itu, muncul sejumlah temuan yang memicu pertanyaan terkait kepatuhan terhadap aturan keselamatan kerja maupun penggunaan barang bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat.

Pekerja Diduga Tidak Menggunakan APD

Dari hasil pantauan di lokasi proyek, sejumlah pekerja terlihat menjalankan aktivitas konstruksi tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang menjadi standar keselamatan kerja.

Padahal, di area proyek terpasang papan peringatan yang mengingatkan seluruh pekerja agar selalu mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja selama menjalankan aktivitas pembangunan.

Beberapa pekerja terlihat tidak menggunakan helm proyek maupun perlengkapan keselamatan lainnya saat melakukan pekerjaan yang berisiko tinggi. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek pemerintah yang menggunakan anggaran daerah.

Penerapan K3 menjadi aspek penting dalam setiap pekerjaan konstruksi karena berkaitan langsung dengan perlindungan tenaga kerja dari potensi kecelakaan kerja yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Dugaan Penggunaan LPG Subsidi untuk Aktivitas Konstruksi

Selain persoalan APD, temuan lain yang menjadi sorotan adalah adanya penggunaan tabung LPG bersubsidi 3 kilogram atau yang dikenal sebagai gas melon di area proyek.

Tabung gas tersebut diduga digunakan sebagai bahan bakar untuk kegiatan pemotongan besi H-Beam bekas yang sebelumnya berfungsi sebagai penahan pada jembatan lama.

Penggunaan LPG subsidi dalam proyek konstruksi dinilai tidak sesuai dengan tujuan penyaluran subsidi pemerintah. Sebab, LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria penerima manfaat.

Karena itu, jika benar digunakan untuk mendukung kegiatan perusahaan atau kontraktor dalam proyek pembangunan, maka hal tersebut berpotensi menyalahi peruntukan barang bersubsidi.

Pengakuan Kepala Pekerja

Saat dimintai keterangan di lokasi proyek, salah seorang kepala pekerja membenarkan bahwa para pekerja saat itu memang tidak mengenakan APD saat bekerja.

Meski demikian, ia menyatakan perlengkapan keselamatan sebenarnya tersedia dan disimpan di kendaraan proyek.

“APD ada di mobil,” ujarnya singkat.

Sementara terkait aktivitas pemotongan besi H-Beam bekas, ia menjelaskan material tersebut nantinya akan dikembalikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Namun penjelasan tersebut belum menjawab alasan mengapa pekerjaan tetap dilakukan tanpa penggunaan APD secara langsung oleh pekerja yang berada di lapangan.

Selain itu, belum ada penjelasan lebih lanjut terkait penggunaan LPG bersubsidi yang ditemukan digunakan dalam aktivitas proyek tersebut.

Pihak Kontraktor dan PUPR Belum Memberikan Tanggapan

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada pihak CV Asvirasi Luhur sebagai pelaksana proyek. Namun hingga berita ini ditulis, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Hal serupa juga terjadi pada pihak Dinas PUPR Kabupaten Karawang, khususnya bidang Jalan dan Jembatan. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang diberikan terkait temuan di lapangan tersebut.

Diharapkan Menjadi Perhatian Instansi Terkait

Temuan mengenai dugaan pelanggaran standar K3 dan penggunaan LPG bersubsidi dalam proyek penggantian Jembatan Kalenkapal diharapkan mendapat perhatian dari instansi terkait.

Pengawasan dari Dinas PUPR Kabupaten Karawang maupun lembaga pengawas lainnya dinilai penting untuk memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain memeriksa kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja, pihak berwenang juga diharapkan dapat menelusuri dugaan penggunaan barang bersubsidi dalam aktivitas proyek yang dibiayai menggunakan anggaran negara.

Dengan nilai pekerjaan yang mencapai lebih dari Rp9,2 miliar, pelaksanaan proyek tidak hanya dituntut selesai tepat waktu, tetapi juga harus mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, termasuk aspek keselamatan pekerja dan penggunaan sumber daya secara sesuai peruntukan. (Asbel)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.