KARAWANG, alexanews.id – Sengketa lahan sawah di Desa Jayamakmur dan Sukasari, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, masih berlanjut. Keluarga pemilik lahan mengancam melaporkan dua orang penggarap ke Polda Jawa Barat jika tetap nekat menggarap sawah yang kini menjadi objek sengketa.
Anak pemilik lahan, A. Syadikin Ahmad Zawawi alias Aze, mengatakan pihaknya telah memasang papan pemberitahuan kepemilikan hak atas lahan atas namanya melalui kuasa hukum SABAT LAW FIRM BRO RON. Selain itu, somasi juga telah dilayangkan kepada pihak-pihak terkait.
Namun, menurut Aze, masih ada dua orang yang tetap menggarap lahan tersebut.
“Kasus penyerobotan lahan sawah di Jayamakmur dan Sukasari masih berlanjut. Padahal sudah dipasang papan pemberitahuan kepemilikan dan sudah disomasi,” kata Aze, Senin (10/8/2026).
Aze menyebut kedua penggarap itu adalah H. Sobari dan Iing Solihin. Keduanya disebut tetap menggarap sawah dengan alasan mendapat arahan dari Hj. Uun Sunarsih yang disebut sebagai istri Kepala Desa Jayamakmur.
Melalui kuasa hukumnya, Aze memperingatkan agar aktivitas penggarapan segera dihentikan selama proses hukum masih berjalan.
“Kalau masih ngotot menggarap, kami akan laporkan ke Polda Jabar,” tegasnya.
Sebelumnya, sengketa lahan sawah seluas sekitar 9 hektare di Desa Jayamakmur menjadi perhatian setelah keluarga pemilik melaporkan dugaan penggelapan yang diduga berkaitan dengan transaksi gadai lahan.
Keluarga mengklaim lahan tersebut merupakan milik sah A. Syadikin Ahmad Zawawi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Mereka juga menilai transaksi gadai yang dilakukan tanpa persetujuan pemilik tidak memiliki kekuatan hukum.
Perwakilan keluarga, Iyus, sebelumnya meminta seluruh pihak yang merasa memiliki hak atas lahan berdasarkan transaksi gadai untuk menghentikan aktivitas di lokasi.
“Kami ingatkan kepada siapa pun agar tidak lagi menggarap sawah itu. Statusnya jelas milik anak saya berdasarkan dokumen resmi. Transaksi gadai yang dilakukan tanpa izin adalah cacat hukum,” ujar Iyus.
Menurut keluarga, sengketa tersebut menyebabkan mereka tidak dapat mengelola lahan selama beberapa musim tanam dan mengakibatkan kerugian yang cukup besar.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak yang disebut dalam pernyataan keluarga pemilik lahan belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. (Ega Nugraha)









