SERGAI, alexanews.id – Proyek pelebaran Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di kawasan Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menjadi sorotan. Pasalnya, muncul dugaan tanah hasil galian proyek diperjualbelikan kepada pihak lain. Selain itu, di lokasi juga tidak ditemukan papan informasi proyek.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, Selasa (28/7/2026), terlihat sebuah alat berat memuat tanah ke beberapa truk. Setelah terisi, truk-truk tersebut meninggalkan area proyek menuju lokasi di luar pekerjaan.
Seorang warga yang berada di sekitar lokasi dan meminta namanya tidak disebutkan mengatakan tanah yang diangkut berasal dari proyek pelebaran jalan tersebut.
“Ya, tanah ini dibeli dari proyek pelebaran jalan di Sei Rampah,” katanya kepada awak media.
Temuan itu menimbulkan pertanyaan dari masyarakat mengenai pengelolaan tanah hasil galian proyek. Publik berharap ada penjelasan apakah pemindahan maupun pemanfaatan material tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun instansi yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. Klarifikasi dari pihak terkait masih ditunggu agar informasi yang disampaikan tetap berimbang.
Selain dugaan penjualan material, proyek tersebut juga disorot karena tidak terlihat adanya papan informasi di lokasi pekerjaan. Padahal, papan informasi biasanya memuat nama proyek, nilai kontrak, sumber anggaran, waktu pelaksanaan, serta pihak pelaksana.
Keberadaan papan informasi dinilai penting sebagai bentuk transparansi agar masyarakat dapat mengetahui dan ikut mengawasi pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan material proyek hingga menimbulkan kerugian negara, persoalan tersebut dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Sutrisno)










