KARAWANG, alexanews.id – Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan langkah penertiban bangunan liar di wilayah Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok, mulai memasuki tahap pelaksanaan. Kepastian tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi lintas instansi yang digelar di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, Senin (6/7/2026).

Rapat tersebut menjadi forum penyamaan persepsi sekaligus pematangan teknis menjelang pembongkaran bangunan liar yang selama ini berdiri di sejumlah titik kawasan Rengasdengklok.

Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut hadir dalam pertemuan tersebut. Di antaranya perwakilan Dinas PUPR Kabupaten Karawang, PJT II, Pemerintah Kecamatan Rengasdengklok, hingga instansi terkait lainnya yang akan terlibat dalam proses penertiban.

Pemerintah menilai keberadaan bangunan liar di kawasan tersebut sudah mengganggu fungsi ruang publik. Salah satu lokasi yang menjadi fokus penertiban berada di sepanjang jalan depan Rumah Sakit Hastin Rengasdengklok.

Selain mempersempit ruang bagi pejalan kaki, bangunan yang berdiri di area tersebut dinilai berpotensi menghambat kelancaran lalu lintas, mengganggu saluran drainase, serta mengurangi estetika kawasan.

Camat Rengasdengklok, Panji Santoso, membenarkan bahwa rapat koordinasi telah menghasilkan kesepakatan mengenai jadwal pelaksanaan pembongkaran bangunan liar.

“Hari ini telah dilaksanakan rapat koordinasi di Aula Dinas PUPR Kabupaten Karawang. Agenda utamanya membahas penertiban dan pembongkaran bangunan liar yang berada di wilayah Rengasdengklok, khususnya di kawasan depan Rumah Sakit Hastin,” ujar Panji Santoso saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (6/7/2026).

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat tersebut, proses pembongkaran dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 21 Juli 2026.

Menurutnya, seluruh instansi yang terlibat telah menyusun langkah teknis agar proses penertiban berjalan lancar tanpa menimbulkan gangguan yang berarti.

Panji berharap pelaksanaan pembongkaran dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif melalui sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, serta dukungan masyarakat.

Ia juga mengimbau para pemilik bangunan yang terdampak agar dapat memahami kebijakan pemerintah karena penertiban dilakukan demi kepentingan bersama.

“Pemerintah berharap seluruh masyarakat dapat mendukung upaya penataan kawasan sehingga proses penertiban berjalan lancar dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan,” katanya.

Penertiban bangunan liar ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam mengembalikan fungsi fasilitas publik yang selama ini digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Selain meningkatkan keselamatan pengguna jalan, langkah tersebut juga diharapkan mampu memperbaiki sistem drainase, menciptakan lingkungan yang lebih bersih, serta mendukung penataan kawasan Rengasdengklok agar menjadi lebih tertib, nyaman, dan representatif bagi masyarakat.

Dengan dimulainya pembongkaran pada 21 Juli mendatang, pemerintah berharap kawasan depan Rumah Sakit Hastin dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya sehingga aktivitas masyarakat maupun pengguna jalan dapat berlangsung lebih aman dan lancar. (Asbel)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.