BEKASI, alexanews.id – Aparat Polres Metro Bekasi mengamankan sejumlah pria yang diduga terlibat aktivitas perjudian di Kampung Pintu, RT 04/RW 05, Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Senin (20/7/2026) sore.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, beberapa orang yang diamankan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan tim sukses salah satu bakal calon kepala desa (bacalon kades) yang akan bertarung dalam pemilihan kepala desa setempat.

Sebelum penggerebekan terjadi, para pria tersebut diketahui berkumpul di salah satu rumah warga. Aktivitas itu awalnya tidak menimbulkan kecurigaan karena masyarakat mengira pertemuan tersebut merupakan agenda konsolidasi politik menjelang pilkades.

Sebagian warga bahkan menduga pertemuan itu digunakan untuk membahas strategi pemenangan calon kepala desa atau kegiatan pendataan masyarakat.

Namun dugaan tersebut berbeda dengan fakta yang ditemukan aparat kepolisian. Berdasarkan informasi yang beredar di lokasi, perkumpulan itu justru diduga digunakan sebagai arena perjudian.

Seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi membenarkan adanya penindakan yang dilakukan petugas kepolisian pada Senin sore.

Menurutnya, masyarakat menyambut baik langkah tegas yang dilakukan aparat karena perjudian kerap dianggap sebagai penyakit sosial yang dapat meresahkan lingkungan.

Warga berharap seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Sementara itu, pihak kepolisian juga membenarkan adanya operasi penangkapan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, salah satu anggota Jatanras Polres Metro Bekasi memberikan konfirmasi singkat terkait kegiatan penindakan itu.

“Iya bang,” jawab singkat anggota Jatanras Polres Metro Bekasi saat dikonfirmasi.

Hingga berita ini ditulis, Polres Metro Bekasi belum mengeluarkan keterangan resmi terkait jumlah pasti orang yang diamankan, nilai barang bukti yang berhasil disita, maupun status hukum para terduga pelaku.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku Perjudian

Terlepas dari latar belakang atau afiliasi para terduga pelaku, hukum di Indonesia mengatur sanksi tegas terhadap segala bentuk praktik perjudian.

Pelaku yang terbukti terlibat dapat dijerat menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

  1. Pasal 303 KUHP

Pasal ini dapat dikenakan kepada pihak yang bertindak sebagai bandar, penyelenggara, maupun pihak yang menyediakan tempat perjudian.

Ancaman hukuman yang dapat dikenakan meliputi:

  • Pidana penjara paling lama 10 tahun.
  • Denda maksimal Rp25 juta.
  1. Pasal 303 bis KUHP

Sementara itu, bagi pihak yang terbukti hanya berperan sebagai pemain atau turut serta dalam kegiatan perjudian, dapat dikenakan Pasal 303 bis KUHP.

Ancaman hukumannya berupa:

  • Pidana penjara paling lama 4 tahun.
  • Denda maksimal Rp10 juta.

Kasus ini masih menunggu penjelasan resmi dari Polres Metro Bekasi terkait hasil pengembangan penyelidikan, identitas para terduga pelaku, serta barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut. (Wnd)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.