KARAWANG, AlexaNews.ID — Sejak September 2020, Indonesia telah mengimplementasikan pemblokiran IMEI pada ponsel ilegal atau yang tidak terdaftar secara resmi.
Namun, pembukaan blokir IMEI secara ilegal menjadi masalah serius yang menghadapi ancaman sanksi bagi para pelanggarnya.
Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa sanksi administratif akan diberlakukan terhadap pelaku usaha yang tidak menghentikan pelayanan jasa yang diperdagangkan. Pasal 47 Jo Pasal 42, Permendagri Nomor 69 Tahun 2018 menjadi dasar hukum bagi sanksi ini.
Tidak hanya sanksi administratif, tetapi sanksi pidana juga mengancam para pelanggar IMEI ilegal. Pasal 30 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2018 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan dapat dijatuhi pidana penjara hingga 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp 800 Juta.
Selain itu, perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi akses jaringan juga berisiko mendapat hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 600 Juta berdasarkan Pasal 22 UU Nomor 36 Tahun 1999.
Terkait masalah ini, sebuah konflik di Pengadilan Negeri Karawang menarik perhatian. Seorang konsumen, Indra Sugara, mengajukan gugatan terhadap pemilik toko ponsel YORA PHONE STORE karena merasa dirugikan.
Indra Sugara, yang juga seorang advokat, membeli sebuah unit HandPhone iPhone 12 dengan nomor IMEI 3566 86 11 06 58 321 di toko tersebut. Beberapa bulan setelah pembelian, HandPhone tersebut mengalami kerusakan dan kehilangan akses jaringan seluler (sinyal).
Advokat Indra Sugara, Candra Irawan, mengungkapkan bahwa HandPhone tersebut berisi file-file penting terkait perkara yang sedang ditanganinya.
Dampak dari kehilangan sinyal HandPhone menyebabkan Indra Sugara harus mencabut beberapa perkara dan meminta pengembalian biaya perkara hingga total Rp. 120.000.000,-.
Candra Irawan berpendapat bahwa tindakan toko YORA PHONE STORE yang menjual smartphone dengan keadaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya melanggar hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Atas dasar ini, penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Karawang, menuntut ganti rugi atas smartphone yang rusak, kerugian materiil sebesar Rp. 120.000.000,-, dwangsom Rp. 1.000.000,- untuk setiap hari keterlambatan dalam menjalankan putusan, dan menyita jaminan dari toko YORA PHONE STORE.
Ancaman sanksi bagi pembuka blokir IMEI secara ilegal menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Kasus YORA PHONE STORE menjadi contoh serius tentang konsekuensi hukum yang harus dihadapi jika melanggar ketentuan pemblokiran IMEI.
Semoga, peringatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan IMEI secara legal dan menghindari konflik serupa di masa mendatang. (Siska Purnama Dewi)