AlexaNews

Babinsa Kodim 0604 Karawang Berhasil Gagalkan Peredaran Obat Terlarang

KARAWANG, AlexaNews.ID — Babinsa Kodim 0604/Karawang telah berhasil melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap seorang pelaku penjual obat terlarang di wilayah Karawang. Aksi heroik ini merupakan bagian dari upaya Dandim 0604/Karawang dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang, khususnya obat jenis Tramadol dan Exsimer yang meresahkan masyarakat.

Dengan membentuk tim khusus yang dikenal dengan nama “Babat” Babinsa Hebat, Dandim 0604/Karawang memperlihatkan keefektifan langkah-langkah penegakan hukum dalam menyikapi masalah ini.

Pada Jumat, 23 Juni 2023, sekitar pukul 19.30 WIB, Babinsa Koramil 0408/Cilamaya, Kodim 0604/Karawang, dipimpin oleh Sertu Sudarto, melakukan penggerebekan terhadap seorang individu yang diduga kuat sebagai penjual obat terlarang Tramadol dan Exsimer. Penggerebekan tersebut dilakukan di wilayah Desa Pasirukem, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.

Sertu Sudarto menyatakan bahwa informasi mengenai adanya penjualan obat-obatan terlarang di sebuah warung telah diterima dari masyarakat setempat. Dengan kerjasama antara Babinsa, warga, dan Linmas, operasi penggerebekan dilakukan dengan sukses, dan pelaku berinisial SY berhasil ditangkap. SY sendiri merupakan pemilik warung dan diduga sebagai penjual obat-obatan terlarang. Ia beralamat di Desa Tanjong, Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie.

Dalam penggerebekan tersebut, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 50 butir obat Exsimer dan 100 butir obat Tramadol.

Pelaku penjualan obat jenis Tramadol dan Exsimer di wilayah Cilamaya, khususnya di Kabupaten Karawang, ternyata berasal dari Aceh. Pelaku SY sendiri sebelumnya sudah dua kali ditangkap oleh Polsek Cilamaya terkait kegiatan yang sama.

Setelah dilakukan penangkapan, SY dibawa ke Kantor Koramil 0408/Cilamaya untuk dimintai keterangan. Selanjutnya, piket Provost dari Kodim 0604/Karawang, Serda Iwan, dan piket Unit Intel Serma Erwin menjemput tersangka dari Koramil 0408/Cilamaya sekitar pukul 22.30 WIB, dan pelaku kemudian dibawa ke Makodim 0604/Karawang.

Perlu diketahui bahwa biaya sewa warung, modal barang dagangan, serta obat-obatan terlarang golongan G seperti Exsimer dan Tramadol diduga dibiayai oleh seorang individu bernama M yang berdomisili di Ciparage-Tempuran.

Aksi Babinsa Kodim 0604/Karawang dalam menggagalkan peredaran obat terlarang ini mendapat apresiasi tinggi dari masyarakat setempat. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku ilegal yang berusaha meresahkan kesehatan dan keselamatan warga. (Ega Nugraha)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!