JAKARTA, AlexaNews.ID – Bareskrim Polri bongkar bisnis haram Sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register) yang berada di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Bisnis haram ini dilakukan mafia yang memasukkan HP ilegal ke Indonesia tanpa mengikuti prosedur pendaftaran IMEI yang berlaku. Akibatnya, negara rugi Rp 353 miliar.
Oknum ASN dari Kementerian Perindustrian dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai) ditangkap, atas kasus pelanggaran aturan Mobile Equipment Identity (IMEI). Bareskrim Polri juga mengamankan empat orang lainnya dari pihak swasta. Kini enam orang tersebut sudah menjadi tersangka.
Dalam penangkapan itu, terungkap sebanyak 191 ribu handphone ilegal didapati tak melewati prosedur verifikasi sesuai aturan hukum dalam kurun waktu 10 – 20 Oktober 2022 lalu.
Kabareskrim Polri Wahyu Widada, mengatakan, aksi ilegal ini dilakukan selama 10 hari, mulai tanggal 10-20 Oktober 2022.
Ia menyebut, para pelaku seharusnya mengikuti prosedur permohonan agar IMEI disetujui Kemenkominfo. Namun, para pelaku langsung memasukkan IMEI untuk 191.965 ponsel ke CEIR.
“Modus pelaku tidak melakukan proses permohonan IMEI hingga mendapatkan persetujuan Kemkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke aplikasi CEIR,” ujarnya, saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat 28 Juli 2023.
Dari jumlah tersebut, mayoritas adalah produk iPhone, yakni sebanyak 176.874 perangkat.
“Diketahui ada juga akun e-commerce yang menjual jasa buka blokir IMEI dengan mengatasnamakan Kemenperin secara tidak sah,” katanya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, memaparkan, kejadian yang diungkap ini berawal saat pihaknya mendapat surat dari Dirjen Ilmate Kemenperin, di mana telah terjadi dugaan pemasukan data secara ilegal.
Kemudian berdasarkan hasil rapat kordinasi bersama tim lain, termasuk dari BSSN, diputuskan siber tim Bareskrim akan turun menangani kasus ini.
“Setelah itu kami melakukan investasi bersama, kemudian juga kami melalukan investigasi melalui e-commerce yg menawarkan jasa pembukaan IMEI, di sini kami akhirnya bisa mengungkap kasus ini,” jelasnya.
Prosedur Pendaftaran IMEI Jadi Celah Korupsi
Lebih lanjut, ia menjelaskan secara prosedur pendaftaran atau registrasi IMEI terdiri dari 4 cara. Dan salah satu cara tersebut yang menjadi celah di kasus ini.
Adapun cara yang dimaksud yakni melalui Kemenperin, di mana ini menjadi jalur bagi para pengusaha produsen HP atau importasi HP.
“Nah, di sinilah permasalah terjadi. Jadi proses pengajuan ijin IMEI di Kemenperin ini, pertama, perushaan pemohon mengajukan untuk memasukan secara online, kemudian diajukan ke Kemenperin dan ada bagain yang untuk melakukan verifikasi data,” ujar Adi.
“Setelah itu diberikan persetujuan ke Kemkominfo dan dimasukkan ke database, namanya program CEIR. Tahapan di Kemenperin ini yang tidak dilakukan oleh salah satu tersangka yang insialnya F, yang seharusnya di situ ada pembayaran dan sebagainya,” sambungnya.
6 Orang Ditangkap
Bareskrim Polri menetapkan sebanyak 6 tersangka yang telah diamankan dalam kasus ini, dua di antaranya pegawai pemerintah.
“Kita mengamankan inisal F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai,” kata Kabareskrim.
Sementara empat tersangka lainnya berasal dari pihak swasta selaku pemasok alat komunikasi elektronik atau device electronic ilegal.
“Inisial P, D, E, B dan semuanya adalah swasta,” ujar Kabareskrim.
Ia mengungkap kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 353 miliar.
“Dari rekapitulasi, IMEI sebanyak 191.965 buah, jika dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000 (Rp 353 miliar).” kata Kabareskrim. (***)