AlexaNews

Bareskrim Polri Bongkar Modus TPPO dengan Program Magang di Jepang

Jakarta, 27 Juni 2023 – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menangkap dua tersangka yang menggunakan modus program magang ke Jepang.

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban ZA dan FY kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo, Jepang.

“Korban bersama sembilan mahasiswa lainnya dikirim oleh salah satu Politeknik untuk melakukan magang di perusahaan Jepang, tetapi mereka malah dipekerjakan sebagai buruh,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa (27/6/2023).

Djuhandhani menjelaskan bahwa korban tertarik untuk kuliah di Politeknik yang terletak di Sumatera Barat karena adanya tersangka berinisial G, yang menjabat sebagai Direktur Politeknik pada periode 2013-2018.

Lebih lanjut, G memberikan informasi bahwa Politeknik tersebut memiliki program magang di Jepang dengan beberapa jurusan unggulan, seperti Tata Air Pertanian, Teknologi Pangan, Mesin Pertanian, Perkebunan, dan Holtikultura.

“Pada sekitar tahun 2019, korban mendaftar untuk mengikuti program magang di Jepang selama satu tahun,” tambahnya.

Kemudian, korban diarahkan untuk mengikuti seleksi program studi dan seleksi tingkat kampus, yang hasil kelulusannya ditentukan oleh EH, seorang pelaku yang pada saat itu menjabat sebagai direktur politeknik periode 2018-2022.

Dari hasil penyelidikan, Djuhandhani mengungkapkan bahwa Politeknik tersebut tidak memiliki izin untuk program magang di luar negeri sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor: PER.08/MEN/V/2008.

“Politeknik tersebut tidak memiliki kurikulum magang di luar negeri dan juga tidak menjalin kerjasama dengan perusahaan di Tokyo, Jepang, tanpa sepengetahuan KBRI Tokyo,” jelasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang dapat dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman yang sama.

Bareskrim Polri terus berupaya memberantas tindak pidana perdagangan orang dan menjaga keamanan serta kepercayaan masyarakat terhadap program magang yang seharusnya memberikan manfaat bagi pesertanya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!