Karawang, AlexaNews.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, mendeteksi terdapat tujuh nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Karawang yang terdaftar sebagai Bacaleg ganda, baik secara internal maupun eksternal.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi mengatakan beberapa nama Bacaleg tersebut merupakan Bacaleg yang berasal dari partai baru yang ikut dalam kontestasi pemilu.
“Ada tujuh nama Bacaleg yang berasal dari partai baru yang ikut pemilu. Bacaleg tersebut terindikasi menjadi ganda internal maupun ganda external,” ungkapnya, saat dihubungi pada Sabtu, (10/6/2023).
Ia menyampaikan bahwa dari ketujuh nama Bacaleg tersebut, empat nama Bacaleg diantaranya terdeteksi menjadi ganda internal. Sebab, Bacaleg itu mencalonkan diri di dua Daerah Pemilihan (Dapil) sekaligus.
Bacaleg Sari Sartika Dewi, disebut menjadi Bacaleg ganda internal pertama yang terdaftar sebagai Bacaleg dari Partai Buruh yang akan maju di dua dapil berbeda, yaitu di Dapil III dan Dapil IV Karawang.
Kemudian untuk nama Bacaleg ganda internal kedua dari Partai Buruh bernama Sugianto, yang terdaftar sebagai Bacaleg di Dapil II dan III Karawang.
Sementara Waode Dewi Sartika, kata Engkus Kusnadi, merupakan ganda internal ketiga dari Partai Buruh yang akan berlanggeng di Dapil II dan Dapil V Karawang.
Sedangkan Bacaleg ganda internal keempat, lanjut dia, dari Partai Hanura bernama Illah Susilawati, dengan berani ia mencalonkan diri dengan dua tingkatan yang berbeda di DPRD Provinsi Jabar untuk di Dapil X Jabar dan DPRD Kabupaten Karawang untuk di Dapil I.
Dalam pengawasan lebih lanjut, Bawaslu Karawang menemukan tiga nama Bacaleg lainnya yang terdeteksi sebagai ganda eksternal.
Ketiga nama Bacaleg tersebut berani mendaftarkan diri di dua partai politik berbeda. Dua nama Bacaleg tersebut berasal dari Partai Solidaritas Indonesia, dan seorang lainnya dari Partai Bulan Bintang.
Engkus Kusnadi menegaskan, Bawaslu Karawang meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang untuk melakukan verifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Bawaslu hanya bertugas sebagai pengawasan, dalam hal ini KPU harus melakukan verifikasi dengan maksimal sesuatu aturan yang berlaku,” ucapnya.
Bacaleg yang terdektsi menjadi ganda internal maupun ganda external tersebut, harus dicoret dari salah satu pencalonannya. Dan partai tersebut harus mengganti dengan nama Bacaleg lain pada dapil yang telah di coret tersebut.
“Untuk ketiga Bacaleg ganda eksternal ini, tentu akan dipertemukan dan harus diklarifikasi antara partai dengan yang bersangkutan untuk memilih didaftarkan sebagai Bacaleg di parpol atau dapil yang mana. Atau bahkan bisa juga sebaliknya kan, parpol itu bisa saja lebih memilih untuk mencoret nama Bacaleg ganda tersebut dan menggantinya dengan nama yang lain,” terangnya. (Siska Purnama Dewi)