AlexaNews

Bawaslu RI Tanggapi Putusan DKPP Terkait Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres Prabowo

JAKARTA, AlexaNews.ID – Bawaslu RI memberikan tanggapan terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar etika dengan meloloskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa putusan DKPP yang memberikan sanksi kepada Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, tidak memiliki dampak pada putusan lembaga Bawaslu. Bagja menyebut sanksi tersebut bersifat pribadi atau terkait profesionalitas penyelenggara.

“Enggak ada (putusan/rekomendasi DKPP yang berkaitan soal pencalonan Gibran), memang tidak ada,” kata Bagja kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Bagja menjelaskan bahwa putusan DKPP tidak seharusnya memengaruhi keputusan KPU RI secara lembaga terkait penetapan pencalonan Gibran.

“Putusan DKPP itu akan berkaitan dengan pribadi dari penyelenggara pemilu,” ujarnya. “Jadi seharusnya tidak mempengaruhi putusan lembaga, ya. Proses yang telah dilakukan itu yang disalahkan penyelenggara atau KPU, jadi silakan diterjemahkan sendiri,” tambah Bagja.

Sebelumnya, DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilihan Presiden 2024.

Menyikapi hal tersebut, Komisioner KPU Idham Holik menyatakan bahwa pihaknya telah memproses pencalonan berdasarkan aturan yang berlaku.

“KPU sudah memproses pencalonan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Idham. (PS)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!