AlexaNews

Hukrim

Proyek TPT Desa Jayamakmur Diduga Langgar Aturan, Kades Dikecam!

Kebijakan Kepala Desa Jayamakmur, Kecamatan Jayakerta, Ujang Junaedi, menuai kritik setelah mengeluarkan draft Surat Perintah Kerja (SPK) kepada pihak ketiga untuk proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT). Proyek yang dianggarkan sebesar Rp 620.445.000 dari Dana Desa Tahap 2 Tahun 2024 ini direncanakan dengan sistem pembayaran dua termin, namun langkah tersebut diduga melanggar Peraturan Bupati Karawang Nomor 56 Tahun 2020 yang mewajibkan proyek desa dikelola secara swakelola

Polres Karawang Berhasil Mengungkap Puluhan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Karawang, AlexaNews.ID – Polres Karawang melalui Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkob) dalam kurun waktu bulan Agustus-September, berhasil mengungkap sebanyak 32 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan Obat Keras Tertentu (Okt). Para pelaku berhasil dijaring satuan narkoba Polres Karawang dalam rentang periode bulan Agustus hingga bulan September 2024. Dalam konferensi persnya Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain menyampaikan, bahwa …

Polres Karawang Berhasil Mengungkap Puluhan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Read More »

Kades Jayamakmur Nekat Terbitkan SPK untuk Proyek Dana Desa, Marojak: Melanggar Perbup!

Ketua DPW LSM ICON – RI Jawa Barat, Marojak, menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan Ujang Junaedi, Kepala Desa Jayamakmur, Kecamatan Jayakerta, yang menerbitkan draft Surat Perintah Kerja (SPK) kepada pihak ketiga untuk pelaksanaan Dana Desa Tahap 2 Tahun 2024. Dana sebesar Rp. 620.445.000,- tersebut dialokasikan untuk proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dengan sistem pembayaran dua termin. Marojak menduga kebijakan ini melanggar Peraturan Bupati Karawang Nomor 56 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.

Terbongkar! Sederet Kebohongan Kusumayati dalam Kasus Pemalsuan Tanda Tangan

Sidang tuntutan dalam kasus pemalsuan tanda tangan yang melibatkan terdakwa Kusumayati memasuki tahap akhir. Pada Rabu (23/10/2024), Kusumayati membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Karawang, di mana ia hanya dituntut 10 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Namun, jika permintaan mediasi berupa audit perusahaan tidak terpenuhi dalam tiga bulan, hukuman penjara akan segera diberlakukan.

Kades Jayamakmur Diduga Langgar Aturan, Dana Desa Dikontraktualkan ke Pihak Ketiga

Kepala Desa Jayamakmur, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Ujang Junaedi, diduga melanggar Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 7 Tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2024. Dugaan ini muncul pada Minggu (27/10/2024) terkait proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang menggunakan Dana Desa Tahap 2 Tahun 2024 sebesar Rp 620.445.000,-.

error: Content is protected !!