KARAWANG, AlexaNews.ID — Sebanyak 1.745 koperasi yang ada di Kabupaten Karawang, hanya sebanyak 181 koperasi yang melaporkan Risalah Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada tahun 2022.
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Kabupaten Karawang mencatat dari jumlah 1.745 koperasi, terdapat 595 koperasi yang aktif dan sisanya berstatus tidak aktif.
Sub Koordinator Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi Terhadap Peraturan, Dinkop UKM Kabupaten Karawang, Yeni Maryani, menyampaikan, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) maupun Unit Simpan Pinjam (USP) mempunyai kewajiban untuk melaporkan Risalah RAT setiap tahunnya.
“Baik itu KSP atau USP, harus melaporkan hasil RAT tahunannya kepada pembinaan koperasi. Koperasi itu kan ada binaan kabupaten, provinsi dan nasional,” tutur Yeni.
Yeni Maryani menerangkan, apabila ada koperasi yang tidak melaporkan hasil RAT selama tiga tahun berturut-turut, maka akan diberikan surat teguran dan rencana pembubaran.
Ia menyebut, pada tahun 2022, hanya sebanyak 181 koperasi di Kabupaten Karawang yang melaporkan RAT.
“Dari jumlah 1.745 koperasi, pada tahun 2022 hanya 181 koperasi yang melaporkan Risalah RAT. Sisanya tidak melaporkan. Kalau tahun 2023, sampai bulan ini baru 120 koperasi yang sudah melaporkan Risalah RAT. Itu menjadi tugas kami untuk menertibkan. Kami akan menindak tegas koperasi yang tidak melakukan kewajibannya,” ujar Yeni.
Selain itu, Dinkop UKM Kabupaten Karawang memiliki satgas pengawas koperasi yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan kepada koperasi binaan kabupaten, baik itu KSP ataupun USP.
“Kami secara rutin melakukan pembinaan kepada koperasi-koperasi binaan kabupaten. Sedangkan jika ada kunjungan dari satgas pengawas provinsi dan Kemenkop UKM RI, tim pendamping PPKL dari Dinkop UKM biasanya selalu mendampingi,” jelas Yeni.
Satgas pengawas koperasi tersebut, bukan hanya melakukan pembinaan, tetapi juga melakukan pengawasan kepada seluruh koperasi yang ada di Kabupaten Karawang, termasuk koperasi wilayah binaan provinsi dan nasional.
“Salah satu kewenangan kami, yaitu memeriksa ijin dan melakukan pengawasan koperasi. Kami juga akan melaporkan koperasi ke satgas pengawas provinsi dan satgas pengawas Kemenkop UKM RI, jika terjadi permasalah atau pelanggaran,” beber Yeni. (Siska Purnama Dewi)