AlexaNews

Denny Indrayana Sebut Presiden Jokowi Pantas Dimakzulkan

Jakarta, AlexaNews.ID — Dalam sebuah pernyataan mengejutkan, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, mengkritik situasi politik dan hukum di Indonesia yang dinilainya tidak normal. Menurutnya, banyak saluran aspirasi yang ditutup dan bahkan dipidanakan.

Denny berpendapat bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) pantas menjalani proses pemeriksaan impeachment karena sikapnya yang tidak netral dalam Pilpres 2024.

“Presiden Jokowi melakukan pelanggaran konstitusi yang jauh lebih berbahaya, sehingga layak untuk dimakzulkan,” ujar Denny dalam keterangannya pada Rabu (7/6).

Pakar hukum tata negara ini menuduh Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menghalangi Anies Baswedan menjadi calon presiden. Denny mengungkapkan bahwa pendiri Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Jusuf Wanandi, memprediksi bahwa pihak penguasa akan memastikan hanya ada dua pasangan calon yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pilpres 2024.

“Saya sudah lama mendapatkan informasi bahwa ada gerakan sistematis untuk menghalang-halangi Anies Baswedan. Seorang tokoh bangsa yang pernah menjadi Wakil Presiden memberikan informasi yang meresahkan kepada Pak SBY, dan itulah mengapa Presiden keenam SBY menyatakan akan turun gunung untuk mengawal Pemilu 2024 pada pertengahan September 2022,” ungkap Denny.

Denny menyatakan bahwa tokoh tersebut telah bertemu dengan Presiden Jokowi dan dijelaskan bahwa pada Pilpres 2024 hanya akan ada dua pasangan calon, dan Anies Baswedan tidak akan dijerat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mengingat hal ini, Denny berpendapat bahwa DPR harus melakukan hak angket untuk menyelidiki apakah ada pengaruh kekuasaan Presiden Jokowi yang menggunakan KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian untuk menghalangi Anies Baswedan menjadi kontestan dalam Pilpres 2024.

Selain itu, Presiden Jokowi juga disebut disengaja membiarkan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengganggu kedaulatan Partai Demokrat yang mengakibatkan Anies Baswedan tidak dapat maju sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024.

“Tidak mungkin Presiden Jokowi tidak tahu bahwa Moeldoko sedang cawe-cawe mengganggu Partai Demokrat, termasuk melalui Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung,” tegas Denny.

Oleh karena itu, Denny menekankan perlunya hak angket DPR untuk menggali dugaan keterlibatan Presiden Jokowi dalam tindakan cawe-cawe Moeldoko yang ingin merintangi Partai Demokrat.

“Hak Angket DPR harus dilakukan untuk menyelidiki apakah Presiden Jokowi membiarkan atau bahkan sebenarnya menyetujui, atau lebih jauh lagi, memerintahkan langkah-langkah KSP Moeldoko yang mengganggu kedaulatan Partai Demokrat?” pungkas Denny. (JP)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!