KARAWANG, AlexaNews.ID — Pemberitaan terkait perizinan pengerukan tanah makam oleh pihak mafia tanah telah memicu reaksi tegas dari salah satu dinas di Kabupaten Karawang.
Pemberitaan tersebut menyinggung bahwa dinas tersebut memberikan izin untuk kegiatan pengerukan tersebut.
H. Anyang Salehudin, ST, yang merupakan pejabat di dinas PRKP, mengakui bahwa ia telah mengeluarkan surat izin kepada salah satu lembaga untuk membersihkan lahan pemakaman umum (TPU) yang dimiliki oleh masyarakat perumahan Bumi Purwasari Residen di Desa Karangsari, Kecamatan Purwasari.
Dalam surat izin tersebut, terdapat tiga poin penting yang seharusnya dipahami oleh pihak yang menerima izin tersebut.
Poin-poin tersebut meliputi pemakaian lahan sesuai fungsinya, pembuangan sampah, dan pembatasan terkait kepemilikan.
“Kami hanya memberikan izin sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam surat tersebut, yaitu membersihkan lahan pemakaman umum. Izin tersebut tidak mencakup aktivitas penggalian atau komersialisasi, apalagi penjualan tanah. Kami, atas nama PRKP, setelah mendengar berita tersebut, langsung memerintahkan anggota kami untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut,” ungkap Anyang Salehudin, ST, pada Senin (23/10/2023).
Lebih lanjut, Anyang Salehudin, ST, menyatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pihak terkait dan mencabut surat izin yang telah diberikan karena telah disalahgunakan.
Permasalahan ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang untuk menegakkan aturan dan memastikan bahwa izin yang diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Diharapkan tindakan tegas ini akan menjadi contoh bagi pihak lain yang berusaha melanggar aturan terkait lahan pemakaman. (Bodong)