Karawang, AlexaNews.ID — Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang diminta untuk memberi teguran dan sanksi keras kepada Kepala SDN Karawang Wetan III, Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang.
Hal itu diungkapkan Direktur Karawang Minitoring Grup (KMG), Imron Rosadi menanggapi soal berita dugaan pungutan liar (pungli) di SDN Karawang Wetan III.
“Disdikpora harus bertindak tegas. Beri sanksi kepala sekolah jika terbukti pungli,” ujar Imron, kepada AlexaNews.ID, Jumat (16/6/23).
seperti diketahui, dugaan pungli terjadi di SDN Karawang Wetan III Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Karawang. Setiap jadwal piket, grup piket yang terdiri dari lima sampai enam siswa, dipungut uang, per anggota piket sebesar Rp2000. Tak jelas uang itu untuk apa. Yang pasti, pungutan itu datang dari pihak sekolah.
Adanya pungutan per anak yang piket sebesar Rp2000 ini disampaikan oleh seorang orang tua murid. Tak hanya itu, orang tua murid yang sudah kadung kesal itu bahkan memposting keluhannya di sebuah grup Facebook.
Alexanews kemudian menelusuri postingan itu, hingga berkomunikasi langsung dengan salah satu orang tua murid. “Iya, setiap giliran piket di sekolah, anak saya dipungut dua ribu rupiah. Dan itu bukan sama anak saya saja, tapi semua anggota piket,” ujar orang tua murid yang namanya enggan dipublish, Kamis 15 Juni 2023.
Pungutan itu, kata dia, sudah terjadi sejak lama. “Kesel juga, masa tiap piket harus bayar dua ribu rupiah,” lanjut orang tua murid tersebut.
Untuk menanyakan langsung terkait pungutan tersebut, alexanews.id coba mendatangi sekolah bersangkutan, yakni SDN Karawang Wetan III. Namun pihak sekolah membisu. Kepala SDN Karawang Wetan III, Hindun, malah menghindar. Para guru juga mengatakan bahwa kepala sekolah sedang tidak ada di ruangan.
“Kepala sekolahnya gada di ruangan, gatau dimana,” ujar salah satu guru yang tidak mau disebutkan namanya.
Begitupun saat menanyakan dugaan hal tersebut kepada guru-guru di sana, mereka bungkam, enggan berkomentar. (Siska/Ega)