KARAWANG, AlexaNews.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang terus melakukan himbauan kepada masyarakat agar segera melengkapi dokumen kependudukan yang diperlukan.
Kabid Disdukcapil, Abdul Majid, SH., MSi, dalam wawancaranya di kantornya, menyatakan bahwa akta catatan sipil, termasuk akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian (bagi penduduk non-Islam), akta pengakuan anak, dan pengangkatan anak, adalah catatan peristiwa penting dalam keluarga.
“Manfaat dari akta catatan sipil adalah sebagai alat bukti otentik yang kuat atas peristiwa yang tertulis di dalamnya dan membantu pemerintah dalam pengelolaan kependudukan,” ungkap Abdul Majid.
Majid menekankan bahwa masyarakat yang membutuhkan dokumen tersebut dapat mendaftarkan diri di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang, dan proses pengurusan akta catatan sipil tersebut bersifat gratis.
Ia juga memaparkan capaian Disdukcapil Karawang dalam layanan akta catatan sipil hingga Desember 2023, yang mencakup 53.902 akta lahir, 13.415 akta kematian, 436 akta perkawinan, dan 4 dokumen akta cerai.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini guna kelengkapan dokumen kependudukan yang diperlukan,” pungkasnya. (Bdg)