AlexaNews

Disnakertrans Karawang Ajak Perusahaan yang Menggunakan TKA Merubah ke Aturan Satu Lokasi

KARAWANG, alexanews.id – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang menyampaikan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Karawang dalam penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk merubah dari aturan dua lokasi kerja menjadi aturan satu lokasi kerja.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertans Kabupaten Karawang, Endang Syafrudin, pada saat acara Sosialisasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), di Brits Hotel Karawang, Kamis (8/6/2023).

Acara tersebut dihadiri oleh Muhammad Nasrul Aji, Subkoor Alih Teknologi dan Alih Keahlian Bidang Jasa Kementrian Ketenagakerjaan, Imigrasi Kabupaten Karawang, dan perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Karawang.

Endang Syafrudin menyampaikan bahwa selama ini, perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Karawang masih menjalankan aturan dua lokasi. Akibatnya jumlah retribusi dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) yang dapat dijadikan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak terserap dengan baik dan tidak stabil.

“Karena adanya aturan dua lokasi kerja itu, jumlah DKPTKA yang nantinya masuk ke PAD jadi tidak maksimal. Maka aturan tersebut harus dirubah menjadi satu lokasi kerja,” ungkapnya.

Menyikapi hal tersebut, ia kembali menegaskan Disnakertrans Kabupaten Karawang ingin aturan itu dirubah dari aturan dua lokasi menjadi satu lokasi. Sehingga DKPTKA dapat sepenuhnya masuk ke PAD Pemkab Karawang.

Ia menerangkan seperti apabila ada TKA yang mengadakan rapat diluar wilayah Kabupaten Karawang, jangan dijadikan lokasi kerja. Tetapi, TKA tersebut, kata dia, bisa diberikan surat tugas.

“Kalau TKA itu hanya rapat saja diluar wilayah Kabupaten Karawang, sedangkan kontrak kerjanya masih di wilayah Kabupaten Karawang. Maka jangan di jadikan lokasi kerja. Tapi bisa diberikan surat tugas saja,” tegasnya.

Ia mengaku pihak Kementrian Ketenagakerjaan yang diwakili oleh Muhammad Nasrul Aji dan pihak Imigrasi Kabupaten Karawang mendukung keinginannya tersebut. Namun masih belum bisa memutuskan. Sebab segala keputusan ada di Pemerintah Pusat.

“Pihak Kemenaker maupun Imigrasi Kabupaten Karawang mendukung harapan kami itu.Tetapi belum bisa memutuskan, kan semua aturan ada di Pemerintah Pusat,” bebernya.

Selain itu, ia juga menghimbau kepada TKA untuk memberikan ilmu dengan baik kepada setiap TKI pendamping. Agar pada saat TKA itu kontraknya habis, TKI tersebut sudah dapat bekerja dengan maksimal.

“Para TKA masih ada yang pelit ilmu, jadi para TKI masih harus belajar keras untuk menyerap ilmu dari para TKA. Semoga kedepannya para TKA itu bisa bekerjasama dengan baik. Sehingga ketika TKA itu kontraknya habis, para TKI yang menggantikan sudah menguasai pekerjaan,” tuturnya. (Siska Purnama Dewi)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!