AlexaNews

Disperindag Karawang Imbau Pedagang Eceran Minyakita Jual Sesuai HET

KARAWANG, AlexaNews.ID — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang mengimbau kepada para pedagang eceran Minyakita agar menjual Minyakita sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah yaitu Rp 14.000.

Ahmad Rifai, Kepala Bidang Pengendalian Perdagangan menyatakan bahwa kenaikan harga Minyakita yang melambung tinggi di pengecer itu adalah suatu hukum pasar. Ketika ketersediaan komoditas mengalami kelangkaan sedangkan permintaan banyak, maka harga akan menjadi naik.

“Stok Minyakita di produsen, distributor, agen dan pengecer memang sedang kosong. Kesulitan mendapatkan komoditas atau Minyakita ini membuat hukum pasar berlaku,” ujarnya, kepada AlexaNews.ID, Kamis, (6/7/2023).

Dia menjelaskan, ketersediaan dan pemenuhan Minyakita di Kabupaten Karawang tidak dapat ‘dipaksakan’. Menurutnya, Minyakita adalah subsidi dari perusahaan swasta.

“Minyakita itu, subsidinya berasal dari perusahaan swasta. Dan perusahaan swasta itu juga tidak hanya memproduksi minyak subsidi, mereka juga membuat minyak komersil lainnya,” ucapnya.

Sedangkan untuk jumlah pasokan Minyakita ke setiap daerah, kata dia, aturannya sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan perusahaan swasta tersebut.

“Pemkab Karawang tidak dapat mengusulkan jumlah pasokan yang masuk ke daerah. Karena itu adalah kewenangan pemerintah pusat. Meskipun salah satu produsennya beroperasi di wilayah Kabupaten Karawang. Untuk jumlah pasokan Minyakita yang masuk, mencapai 4000 Ton per bulan,” terangnya.

Meskipun demikian, kata dia, Pemkab Karawang dengan tegas menghimbau kepada para pedagang eceran Minyakita untuk menjual harga Minyakita sesuai HET Rp 14.000.

Ahmad Rifai, mengatakan, Disperindag Kabupaten Karawang secara rutin melakukan sidak bersama Tim Satgas Pangan dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) untuk memantau harga dan ketersediaan Minyakita di pasar, agen, distributor hingga produsen.

“Dalam hal ini, Pemkab Karawang hanya bisa mengawasi saja, tidak dapat melakukan tindakan apalagi sanksi. Jadi tolong kepada para pengecer untuk taat pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Kami juga selalu melaporkan kondisi di lapangan kepada pemerintah dan satgas di pusat,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia, Pemkab Karawang telah melakukan beberapa terobosan untuk mengembalikan harga Minyakita sesuai HET Rp 14.000.

“Karena harga Minyakita mengalami kenaikan harga, maka kami juga menjual Minyakita di acara bazar murah, Gerakan Pangan Murah dan Paten dengan harga HET Rp 14.000. Untuk pembelian pun terbatas, per orang hanya bisa membeli dua liter. Sesuai surat dari kementrian perdagangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan kepada para pedagang eceran Minyakita untuk tidak berjualan Minyakita secara online.

“Penjualan Minyakita saat ini diutamakan di Pasar Rakyat tidak boleh dijual online. Tujuannya agar masyarakat yang berpenghasilan rendah dapat membeli Minyakita. Hal ini juga merupakan himbauan dari Kemendag,” tutupnya.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Pedoman ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng rakyat di masyarakat.

Pedoman ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng rakyat di masyarakat. Selain itu, Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara online. Penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan Minyakita difokuskan ke pasar rakyat.

“Penjualan Minyak Goreng Rakyat khususnya Minyakita melalui online untuk sementara dihentikan dan Penjualan Minyak Goreng Rakyat saat ini diutamakan di Pasar Rakyat agar terjadi terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau,” tegas Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan dalam keterangan tertulis, Jumat 10/2. (Siska Purnama Dewi)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!