KARAWANG, AlexaNews.ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang melalui Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup melakukan verifikasi lapangan (Verlap) terhadap sebuah klinik di Dusun Tamiang, Desa Sindangmulya, Kecamatan Kutawaluya, yang diduga beroperasi tanpa izin resmi serta membuang limbah medis berbahaya secara sembarangan. Klinik tersebut diketahui dimiliki oleh seorang mantri berinisial M.
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup DLHK Karawang, Meli Rahmawati, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi terkait dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) oleh klinik tersebut. Selain itu, klinik tersebut juga diduga menjalankan praktik kesehatan tanpa izin yang sah.
Penutupan Sementara Klinik
Sebagai langkah awal, berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan kesepakatan dengan Kepala Puskesmas Kutawaluya, DLHK Karawang memutuskan untuk menutup sementara klinik tersebut hingga seluruh permasalahan hukum dan lingkungan diselesaikan.
“Kesepakatannya, klinik tersebut ditutup sementara sampai semua permasalahan selesai,” ujar Meli saat diwawancarai oleh media pada Kamis (19/09/2024).
Pemanggilan dan Tindak Lanjut
Meli juga menambahkan bahwa sebagai tindaklanjut dari verifikasi lapangan ini, pihak DLHK akan memanggil pemilik klinik untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait pelanggaran yang terjadi.
“Nanti tindaklanjutnya kita panggil pemilik klinik ke DLH,” ungkapnya.
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Akan Dibahas
Terkait dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di klinik tersebut, Meli menyatakan bahwa hal ini akan menjadi topik pembahasan pada rapat selanjutnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan limbah medis sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh peraturan lingkungan hidup.
“Nanti itu kita bahas di rapat selanjutnya,” tandasnya.
DLHK Karawang berharap agar tindakan ini dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan mengingatkan pentingnya pengelolaan limbah medis yang aman serta kepatuhan terhadap regulasi kesehatan. (Ahmad Yusup Tohiri)