AlexaNews

DPRD dan Aktivis Islam Desak Satpol PP Tindak Penjual Miras di Depan Kantor Kecamatan Rengasdengklok

KARAWANG, AlexaNews.ID – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Karawang memberikan tanggapan terkait dugaan adanya warung kopi di depan kantor kecamatan Rengasdengklok yang diduga menjual minuman beralkohol atau minuman keras (miras) secara diam-diam.

Nana Nurhusna Hidayat, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Gerindra, menekankan pentingnya tindakan tegas dari pemerintah dan kepolisian terhadap warung-warung yang menjual minuman beralkohol.

Ia mengingatkan bahwa aparatur pemerintahan dan satpol PP harus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur pengendalian, pengawasan, dan pembatasan minuman beralkohol.

“Harus ada tindakan tegas, baik dari aparatur Pemerintah dalam hal ini aparat satpol PP sebagai penegak Perda, maupun dari Kepolisian,” kata Nana Nurhusna Hidayat.

Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi dan sinergi antara pemerintah dan kepolisian dalam menangani masalah ini. Komisi II DPRD Karawang sebelumnya telah melakukan sosialisasi terkait Perda tersebut.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Sunarto, Ketua Forum Aktivis Islam (FAIS) Kabupaten Karawang. Menurutnya, warkop yang kedapatan menjual minuman beralkohol di depan kantor kecamatan Rengasdengklok harus ditindak tegas dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Jangan sampai menunggu ada korban jatuh baru ditindak, harus dilakukan penyelidikan serta jika terbukti menjual miras harus ditindak tegas oleh aparat yang berwenang, apalagi depan kecamatan! Harusnya camat sendiri yang menutupnya,” ungkap Sunarto.

Ketua FAIS juga mengkritik kurangnya pengawasan dan perhatian dari pemerintah setempat terhadap kasus ini. Ia menyoroti kecolongan yang terjadi jika benar depan kantor kecamatan ada penjual minuman beralkohol ilegal.

“Harusnya pihak pemerintah setempat lebih peka, apalagi dekat kantor mereka! Ini sebuah kecolongan jika benar depan kantor kecamatan ada penjual miras ilegal!,” ujarnya.

“Jangan sampai anggota yang ada di dengklok menutup paksa jika benar kedapatan jual miras yang berbahaya bagi generasi penerus bangsa dan masyarakat,” tambahnya. (Ahmad Yusup Tohiri)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!