Karawang, AlexaNews.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Jabar) menerima kunjungan kerja tim DPRD Kabupaten Karawang untuk berkonsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting. Kunjungan ini dilakukan sesuai arahan dan instruksi dari Kakanwil Masjuno dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Ismail Saleh, Kepala Subbidang FPPHD Suhartini bersama tim Perancang Peraturan Perundang-undangan (PUU) Kanwil Jabar menerima tim Pansus DPRD Kabupaten Karawang.
Fokus utama pembahasan adalah mendapatkan masukan mengenai aturan yang berlaku dalam Raperda serta memastikan kesesuaian judul Raperda dengan isinya.
Konsultasi Detail Terkait Raperda
DPRD Kabupaten Karawang, sebagai pemrakarsa Raperda Penanggulangan Stunting, menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari Subbid FPPHD Kanwil Jabar.
Dalam diskusi tersebut, Perancang PUU Kanwil Jabar memberikan beberapa saran dan masukan terkait penyusunan Raperda Penanggulangan Stunting. Mereka menekankan pentingnya koordinasi lebih lanjut dengan dinas-dinas terkait untuk memastikan semua aspek teknis dan legal terpenuhi.
Selain itu, mereka memberikan panduan tentang penyusunan Raperda agar sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui konsultasi ini, diharapkan Kabupaten Karawang dapat segera menyempurnakan dan mengesahkan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Stunting menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang sah dan sesuai aturan.
Pengesahan ini diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang kuat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan stunting di Karawang. (King)