KARAWANG, AlexaNews.ID – Adanya dugaan bahwa pelaku usaha, khususnya Asialink Premier Hotel Karawang, belum melengkapi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perpanjangan Surat Izin Pemanfaatan Air Bawah Tanah (SIPA), menjadi perhatian serius dari Komisi III DPRD Kabupaten Karawang. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, S.H., M.H., menekankan pentingnya tindakan tegas dari Satpol PP Kabupaten Karawang dalam menanggapi pelanggaran aturan.
“Salah satu fungsi Satpol PP adalah menegakkan Perda. Jika ada pelanggaran terhadap Perda, harus ditindak tegas,” ujar Endang Sodikin, Selasa (14/11/2023).
Kang HES menjelaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung secara jelas mengatur persyaratan terkait PBG. “Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung,” tambahnya.
Menurut politikus Gerindra ini, persyaratan administratif melibatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini telah berubah menjadi PBG. Kang HES mengingatkan bahwa Perda tersebut juga menyediakan sanksi bagi pelaku usaha atau siapa pun yang melanggar aturan terkait Bangunan Gedung.
“Sanksinya bervariasi, mulai dari teguran, sanksi sedang, hingga perintah pembongkaran bangunan gedung,” tegasnya.
Kang HES mendorong Satpol PP dan dinas terkait untuk mengidentifikasi potensi pendapatan daerah (PAD) dari kawasan industri dan wilayah lainnya, karena masih banyak bangunan gedung yang diduga belum memiliki PBG dan sertifikat laik fungsi (LSF).
“Semua ini merupakan potensi yang dapat meningkatkan PAD. Saya berharap adanya tim yang dapat menyusuri kawasan industri dan area lainnya untuk menegakkan aturan Perda, sehingga peningkatan PAD dapat dicapai secara optimal,” pungkasnya. (Red)