KARAWANG, AlexaNews.ID – Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok yang tengah dilaksanakan oleh PT. PP Persero Tbk menjadi sorotan anggota DPRD Karawang. Beberapa perubahan rencana yang tidak diantisipasi sebelumnya, seperti pembangunan masjid dan pemasangan videotron, menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran.
Anggota DPRD Karawang dari Fraksi PDI Perjuangan, Pipik Taufik Ismail (Kang Pipik), dan Jajang Sulaiman dari Fraksi PKB mengutarakan kekhawatiran mereka saat rapat dengan Dinas Kesehatan Karawang dan PT. PP Persero Tbk.
Mereka mempertanyakan dampak perubahan-perubahan ini terhadap kualitas bangunan dan potensi penambahan anggaran yang harus ditanggung oleh pemerintah Kabupaten Karawang.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, Endang Suryadi, menjelaskan bahwa perubahan perencanaan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021.
“Dalam peraturan ada yang namanya CCO, yaitu perubahan-perubahan yang bisa terjadi dalam suatu pembangunan. Misalnya, jika pagar depan tidak ada dalam RAB, maka akan ditambahkan dan diakomodir selama tidak menambah anggaran dari pagu yang telah ditetapkan,” jelas Endang, Jumat (02/08/2024).
Progres pembangunan RSUD Rengasdengklok saat ini baru mencapai 38 persen, dengan target penyelesaian 100 persen pada 7 Desember 2024. Endang menegaskan bahwa PT. PP Persero Tbk harus menyelesaikan proyek sesuai kontrak untuk menghindari sanksi. “PT. PP akan kena penalti sebesar satu permil atau sekitar 234 juta per hari jika tidak tepat waktu,” tegasnya.
Endang juga menegaskan tidak akan ada toleransi atau addendum jika batas waktu kontrak terlewati, untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai jadwal yang ditentukan. (Ahmad Yusup Tohiri)