Karawang, AlexaNews.ID – Sejumlah organisasi pers yang tergabung dalam Forum Jurnalis Karawang (FJK), aktivis, dan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-undang (RUU) Penyiaran di depan gedung DPRD Karawang, beberapa waktu lalu. Mereka menuntut pencabutan pasal yang melarang penayangan jurnalistik investigasi.
Rudi Setiawan, Ketua IJTI Korda Purwasuka dan juga ketua aksi, menyoroti Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif liputan investigasi.
“Ini undang-undang yang penuh paradoks dan kacau balau. Draft revisi UU Penyiaran yang beredar luas itu menjadi ancaman terhadap demokrasi dan kemerdekaan pers. Ini lebih buruk dari orde baru,” kata Rudi, pada Kamis (14/06/2024).
Menurut Rudi, larangan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Pers diperlukan dalam rangka pemenuhan hak konstitusional warga negara. Jadi, sikap kami adalah jangan sampai revisi UU Penyiaran ini disahkan terburu-buru. Karena akibatnya sangat buruk, yang paling terdampak adalah publik,” tambahnya.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Karawang, Suhlan Pribadi, menekankan pentingnya jurnalisme investigasi. “Investigasi yang dilakukan oleh seorang jurnalis akan menghasilkan sebuah produk jurnalistik. Dan investigasi itu merupakan roh dari jurnalistik, tanpa itu ya gak ada jurnalistik. Ini sangat menggelitik,” ujar Suhlan.
Suhlan meminta DPRD Karawang untuk menyampaikan aspirasi penolakan revisi UU Penyiaran tersebut ke DPR RI. “Makanya kita pers Karawang, tolong berikan pesan ini kepada Dewan Pusat. Ini serius,” tegasnya.
Ketua DPRD Karawang, Budianto, bersama anggota DPRD lainnya menerima para peserta aksi untuk beraudiensi. Dalam pertemuan tersebut, Budianto menyatakan pihaknya sepakat menolak revisi UU Penyiaran.
“Kebebasan pers ini seperti dikekang. Padahal berdasarkan UUD 1945, warga Indonesia memiliki kebebasan berpendapat. Selain itu, media juga berperan sebagai check and balance dalam mengawasi kinerja pemerintahan,” jelas Budianto.
Budianto mengungkapkan bahwa DPRD Karawang akan segera melakukan rapat dengan semua pimpinan Fraksi DPRD Karawang untuk menyampaikan aspirasi penolakan ini kepada DPR RI. “Kami akan mengundang semua pimpinan fraksi untuk menyampaikan aspirasi ini kepada teman-teman yang mewakili di DPR RI,” tambahnya.
Setelah diskusi, para ketua organisasi dan keempat fraksi yang hadir menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen menolak revisi UU Penyiaran.
Aksi tersebut diikuti oleh berbagai organisasi pers dan perusahaan media se-Kabupaten Karawang, termasuk IJTI Korda PURWASUKA, PWI, SMSI, IWO, IWO INDONESIA, AJIB, INPERA, MOI, MIO INDONESIA, MIO, SWI, JAWARA, BEM Fakultas Hukum UBP, dan para aktivis. (King)