Karawang, AlexaNews.ID – Kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Waris (SKW) yang melibatkan Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto kini mencuat di persidangan. Bukti keterlibatan keduanya dalam perubahan pemegang saham PT EMKL Bimajaya Mustika, termasuk tanda tangan yang dipermasalahkan, kini menjadi sorotan.
Di persidangan, Notaris Raden Kania Nursanti, pembuat akta tersebut, menegaskan kehadiran Dandy dan Ferline di kantornya. Dalam kesaksiannya, Kania membantah pernyataan Dandy yang mengaku tidak pernah mendatangi kantor notaris. “Dia (Dandy) yang bolak-balik ke sini untuk memproses akta, kenapa sekarang bilangnya tidak tahu,” ungkap Kania usai bersaksi di Pengadilan Negeri Karawang.
Kania menjelaskan bahwa akta perubahan saham disusun berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) para pemegang saham yang dikuasakan kepada Kusumayati, ibu Dandy dan Ferline. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diadakan secara informal dituangkan ke dalam akta notaris untuk mengesahkan perubahan pemegang saham tersebut.
“Dasarnya PKR yang menunjuk Bu Kusumayati memproses perubahan pemegang saham. Yang rutin datang ya Dandy, kadang ditemani adiknya, Ferline,” lanjutnya. Bukti kehadiran Dandy bahkan terekam dalam buku tamu kantor notaris.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karina Tri Agustina menyatakan tuntutannya dengan yakin, menunjukkan fakta persidangan yang menguatkan dugaan keterlibatan Dandy dan Ferline. “Akibat perbuatan terdakwa yang bersama-sama dengan saksi Dandy dan saksi Ferline, saksi Stephanie mengalami kerugian,” kata Karina dalam persidangan.
Kasus ini sebelumnya sempat menawarkan jalan mediasi, tetapi usulan Stephanie untuk mengaudit perusahaan ditolak oleh pihak terdakwa, sehingga proses hukum terus berlanjut. Berdasarkan Pasal 266 Ayat 1 KUHP, Kusumayati sebagai terdakwa utama terancam hukuman tujuh tahun penjara atas tuduhan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik.
Namun, Nyana Wangsa, kuasa hukum Kusumayati, membantah tuduhan tersebut, menyebut bahwa pemalsuan tanda tangan kliennya tidak terbukti dan menyoroti peran notaris dalam kasus ini. “Kami sudah mengajukan duplik untuk membantah replik jaksa yang seakan menutup mata terhadap fakta persidangan. Notaris sendiri mengakui itu akta buatannya,” ujar Nyana setelah sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (6/11/2024).
Kasus ini akan terus berlanjut dan kini menjadi perhatian luas masyarakat, mengingat dampaknya terhadap pihak yang dirugikan. (King)