Karawang, AlexaNews.ID- Dugaan penyimpangan anggaran dana desa Kedungjeruk, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, terus mencuat di tengah publik.
Kasus ini diduga terjadi akibat penyalahgunaan pengelolaan anggaran dana desa tahap 1 tahun 2024 yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa yang telah dimusyawarahkan di Musrenbang Desa.
Asim Saepudin, Sekretaris Desa Kedungjeruk, saat dikonfirmasi mengenai dugaan penyalahgunaan tersebut, memberikan jawaban yang tidak memuaskan, “Ngopi Beh,” ujarnya ketika ditemui di Aula Desa Kedungjeruk pada 13 Juni 2024.
Padahal, Sekretaris Desa memegang peranan strategis dalam penataan administrasi dan pengelolaan keuangan desa. Sekdes bertanggung jawab menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data pembangunan, memonitor dan mengevaluasi program, serta menyusun laporan. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menegaskan bahwa Sekdes adalah koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
Abdul Otong dan Ketidakkonsistenannya
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kedungjeruk, Abdul Otong, awalnya mengaku tidak mengetahui pengalihan anggaran untuk pembangunan jembatan yang tidak dibahas di Musrenbang Desa.
“Masalah pengalihan pekerjaan japak ke jembatan saya nggak tahu, nggak ada berita acara, bahkan saya tidak tanda tangan sama sekali,” ucap Otong pada 7 Juni 2024.
Namun, setelah pemberitaan ini ramai dan diketahui Camat, Abdul Otong memberikan pernyataan berbeda.
“Kemarin saya keliru, miskomunikasi pak. Saya tahu adanya pengerjaan jembatan dan saya sudah tanda tangan,” jelasnya pada 12 Juni 2024.
Ketika ditanya lebih lanjut tentang detail tanda tangan tersebut, Otong hanya menjawab, “Kemarin pak.”
Dugaan Tekanan pada BPD dan Kepala Desa
Pernyataan Abdul Otong yang berubah ini menimbulkan kecurigaan adanya tekanan dari Kepala Desa Kedungjeruk, H. Rakman.
Kepala Desa sendiri pada awalnya mengakui kesalahan terkait pengalihan anggaran tanpa berita acara, tetapi kemudian menyatakan bahwa pengalihan tersebut sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja.
Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa Kedungjeruk ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dan inkonsistensi dalam pengelolaan anggaran desa.
Masyarakat berharap pihak berwenang dapat mengusut tuntas masalah ini agar transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa dapat terwujud. (Ahmad Saleh)