BANDUNG, AlexaNews.ID – Divonis 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasus penipuan dan penggelapan, eks Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara dieksekusi ke Lapas Banceuy, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa 4 Juli 2023 malam. Sementara istrinya, Endang, ke Lapas Perempuan Sukamiskin, Arcamanik, Bandung.
Irfan Suryanagara tiba di Lapas Banceuy menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi. Irfan yang mengenakan kaus putih, celana panjang, dan peci hitam, masuk ke dalam lapas melalui pintu 5. Dia tak banyak bicara saat diwawancara wartawan yang menunggunya.
Kalapas Banceuy Heri Kusrita mengatakan, Lapas Banceuy menerima pelimpahan tahanan dari Kejari Cimahi. Saat ini, Irfan masih berada di ruang registrasi untuk menjalani pemeriksaan berkas.
Dikatakan Heri Kusrita, berdasarkan keterangan dari dokter di RS Cibabat, Irfan Suryanagara berada dalam kondisi sehat. “Tapi (Irfan) akan menjalani pemeriksaan kesehatan saat berada di Lapas Banceuy,” ucap Heri Kusrita.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Dalam putusan kasasi, MA menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istri Endang.
Selain hukuman 10 tahun penjara, Irfan dan Endang juga wajib membayar denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan penjara. Putusan itu dibacakan ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Jupriyadi.
Dalam putusannya, hakim agung MA menilai terdakwa Irfan dan Endang terbukti bersalah melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur dalam pasal 372 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang serta Pasal 3 TPPU.
“Mengabulkan tuntutan penuntut umum. Membatalkan judex facti. Terbukti Pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang, Pidana 10 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Suhadi dalam putusan yang dilansir dari website resmi MA, Sabtu 17 Juni 2023. (***)